DPRD Diminta Turun Tangan, Soroti Prosedur Pergantian
Selain soal substansi, Saiful juga mempersoalkan aspek prosedural.
Ia mengingatkan bahwa Bankaltimtara merupakan entitas yang diatur dalam Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2016, sehingga setiap pergantian direksi seharusnya mengikuti mekanisme yang jelas.
Ia menilai DPRD Kaltim semestinya dilibatkan dalam proses tersebut, mengingat adanya penyertaan modal daerah serta fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.
“Ini bukan perusahaan pribadi. Harusnya ada komunikasi dengan DPRD. Itu bagian dari kontrol,” tegasnya.
Dalam konteks itu, Saiful mendorong DPRD untuk aktif meminta penjelasan kepada gubernur Rudy Mas’ud terkait alasan pergantian Dirut Bankaltimtara yang dilakukan sebelum masa jabatan berakhir.
Menurutnya, pergantian di tengah masa jabatan seperti ini bukan kondisi normal, sehingga perlu penjelasan yang utuh dan transparan kepada publik.
“DPRD harus tanya, kenapa diganti padahal masa jabatan masih ada. Ini tidak normal,” katanya.
Minim Transparansi Jadi Sorotan Utama
Di akhir, Saiful menilai persoalan utama dalam polemik ini ada pada kurangnya keterbukaan sejak awal.
Ia melihat proses yang tidak transparan berpotensi memunculkan kesan subjektif dalam pengambilan keputusan.
“Kalau dari awal tidak terbuka, akhirnya kelihatan subjektif. Seolah-olah ada yang sudah disiapkan dari awal,” pungkasnya.
(wan)
Tag




