“Mencari gaharu tidak dilarang, tapi yang dilarang adalah memburu satwa liar,” tegas Jono Adiputro dalam pertemuan dengan pihak perusahaan.
Langkah Penyelamatan Menuju 2026
Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan proses translokasi badak Pari ke Suaka Badak Kelian pada awal 2026.
Upaya ini melibatkan berbagai instansi dan pemantauan ketat di sekitar habitat saat ini.
“Kita pastikan Pari masih bisa dipantau pergerakannya sampai waktu evakuasi tiba. Sosialisasi dan pengamanan dari aktivitas perburuan dan penebangan liar terus kita lakukan,” ungkap Ari.
Survei terbaru menjadi peringatan bahwa waktu penyelamatan semakin sempit.
Hutan Mahakam Ulu kini tak lagi sunyi—kebisingan mesin, aroma manusia, dan jerat yang tertinggal menjadi ancaman nyata.
Dengan hanya satu individu tersisa, setiap gangguan bukan sekadar gangguan, tapi risiko kepunahan lokal yang nyata. (pra)
Konten diproduksi oleh Jurnalis Peduli Satwa di Kalimantan Timur. Berkolaborasi dengan Arusbawah.co
Tag




