ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menetapkan sejumlah lokasi fasilitas pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 yang mengatur sistem jaringan persampahan sebagai bagian dari infrastruktur perkotaan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Dalam dokumen RTRW disebutkan sistem jaringan persampahan terdiri atas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Tiga Lokasi TPA Masuk dalam RTRW Samarinda
RTRW Samarinda mencantumkan tiga lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah kota.
Ketiga lokasi tersebut yakni:
- TPA Palaran di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran
- TPA Sambutan di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan
- TPA Batu Cermin di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Sementara itu, untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS), dokumen RTRW menyebut fasilitas tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kota Samarinda.
Selain TPA dan TPS, pemerintah juga memasukkan TPS3R Makmur Bersama yang berada di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai bagian dari jaringan persampahan kota.
Empat TPST Direncanakan Dukung Pengolahan Sampah
Dokumen RTRW juga mencantumkan empat lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di beberapa wilayah Samarinda.
Keempat lokasi tersebut meliputi:
- TPST Harapan Baru di Kecamatan Loa Janan Ilir
- TPST Bengkuring di Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara
- TPST Loa Bakung di Kecamatan Sungai Kunjang
- TPST Palaran di Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
Keberadaan TPST diharapkan dapat mendukung proses pengelolaan sampah sebelum dibawa ke TPA, sehingga mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di lokasi pembuangan akhir.
Dalam RTRW, sistem jaringan persampahan menjadi salah satu bagian dari infrastruktur perkotaan yang turut mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Selain persampahan, dokumen tersebut juga mengatur sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, drainase, jaringan pejalan kaki, hingga sistem evakuasi bencana.
RTRW Kota Samarinda sendiri menjadi pedoman arah pembangunan kota hingga tahun 2042, termasuk dalam penataan dan pengembangan infrastruktur lingkungan untuk mendukung pertumbuhan kota yang berkelanjutan. (sal)




