ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda resmi mengarahkan pembangunan kota dengan konsep waterfront city development dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023-2042.
Konsep tersebut menjadi salah satu fokus utama penataan ruang Kota Tepian dalam dua dekade mendatang.
Dalam aturan itu disebutkan, pengembangan Samarinda dilakukan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan asas pembangunan berkelanjutan.
Baca juga:
Kawasan Tepian Sungai Akan Ditata Ulang
Arah pembangunan berbasis tepian sungai ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas Samarinda sebagai Kota Tepian.
Pemerintah daerah menilai kawasan sungai memiliki nilai penting, baik dari sisi sejarah, ekonomi, hingga wajah kota.
Tag



