Ketiga indikator tersebut menjadi instrumen teknis utama dalam pengendalian intensitas pemanfaatan ruang.
Melalui KDB, pemerintah dapat membatasi kepadatan bangunan di suatu kawasan.
Melalui KLB, ketinggian dan volume bangunan juga dapat dikendalikan agar tidak melebihi kapasitas ruang.
Sedangkan KDH memastikan adanya ruang hijau yang cukup untuk menjaga daya dukung lingkungan perkotaan.
Arah Pengendalian Ruang Kota
Penerapan aturan zonasi ini sejalan dengan tujuan RTRW Samarinda yang menekankan pembangunan kota yang berkelanjutan dengan keseimbangan antara fungsi ekonomi dan lingkungan.
Pengendalian ketat terhadap KDB, KLB, dan KDH juga menjadi bagian dari strategi menjaga daya dukung wilayah di tengah pertumbuhan pembangunan yang terus meningkat. (naa)
Baca juga:
Tag




