Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW Samarinda 2023–2042 Perketat Zonasi, KDB KLB KDH Jadi Batas Pembangunan

Batas Pembangunan Lewat KDB KLB KDH

RTRW - Aturan zonasi diperkuat, KDB KLB KDH batasi intensitas bangunan di Samarinda/ Foto: Gemini

ARUSBAWAH.CO - Penataan ruang di Kota Samarinda memasuki fase penguatan pengendalian melalui aturan zonasi yang lebih ketat. 

Pemerintah daerah menetapkan standar baru dalam pengaturan pemanfaatan lahan untuk menekan potensi pembangunan yang tidak terkendali. 

Instrumen teknis seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Daerah Hijau (KDH) menjadi batas utama dalam setiap aktivitas pembangunan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2042 sebagai dasar arah pengembangan kota. 

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa setiap ruang harus mengikuti batas intensitas pemanfaatan yang telah ditetapkan. 

Penguatan Aturan Zonasi dalam RTRW

Dalam dokumen RTRW Kota Samarinda 2023–2042, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi salah satu bagian penting dalam sistem penataan ruang wilayah. 

Pengendalian ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun secara hierarkis. 

Salah satu instrumen utamanya adalah pengaturan zonasi yang mengatur intensitas bangunan dan fungsi lahan di setiap kawasan. 

Ketentuan zonasi tersebut tidak hanya mengatur jenis peruntukan ruang, tetapi juga membatasi seberapa besar lahan dapat dibangun dan seberapa luas ruang terbuka hijau yang harus dipertahankan. 

Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan keberlanjutan lingkungan di wilayah perkotaan Samarinda.

Peran KDB KLB dan KDH dalam Pengendalian Pembangunan

Dalam ketentuan RTRW, Koefisien Dasar Bangunan atau KDB didefinisikan sebagai persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan yang dikuasai.

Koefisien Lantai Bangunan atau KLB mengatur total luas seluruh lantai bangunan dibandingkan luas tanah yang sama. 

Sementara itu, Koefisien Daerah Hijau atau KDH mengatur persentase lahan terbuka yang wajib disediakan untuk tanaman dan resapan air. 

Ketiga indikator tersebut menjadi instrumen teknis utama dalam pengendalian intensitas pemanfaatan ruang. 

Melalui KDB, pemerintah dapat membatasi kepadatan bangunan di suatu kawasan. 

Melalui KLB, ketinggian dan volume bangunan juga dapat dikendalikan agar tidak melebihi kapasitas ruang. 

Sedangkan KDH memastikan adanya ruang hijau yang cukup untuk menjaga daya dukung lingkungan perkotaan.

Arah Pengendalian Ruang Kota

Penerapan aturan zonasi ini sejalan dengan tujuan RTRW Samarinda yang menekankan pembangunan kota yang berkelanjutan dengan keseimbangan antara fungsi ekonomi dan lingkungan. 

Pengendalian ketat terhadap KDB, KLB, dan KDH juga menjadi bagian dari strategi menjaga daya dukung wilayah di tengah pertumbuhan pembangunan yang terus meningkat. (naa)

Tag

MORE