Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW Samarinda 2023–2042 Perketat Zonasi, KDB KLB KDH Jadi Batas Pembangunan

Batas Pembangunan Lewat KDB KLB KDH

RTRW - Aturan zonasi diperkuat, KDB KLB KDH batasi intensitas bangunan di Samarinda/ Foto: Gemini

Pengendalian ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun secara hierarkis. 

Salah satu instrumen utamanya adalah pengaturan zonasi yang mengatur intensitas bangunan dan fungsi lahan di setiap kawasan. 

Ketentuan zonasi tersebut tidak hanya mengatur jenis peruntukan ruang, tetapi juga membatasi seberapa besar lahan dapat dibangun dan seberapa luas ruang terbuka hijau yang harus dipertahankan. 

Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan keberlanjutan lingkungan di wilayah perkotaan Samarinda.

Peran KDB KLB dan KDH dalam Pengendalian Pembangunan

Dalam ketentuan RTRW, Koefisien Dasar Bangunan atau KDB didefinisikan sebagai persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan yang dikuasai.

Koefisien Lantai Bangunan atau KLB mengatur total luas seluruh lantai bangunan dibandingkan luas tanah yang sama. 

Sementara itu, Koefisien Daerah Hijau atau KDH mengatur persentase lahan terbuka yang wajib disediakan untuk tanaman dan resapan air. 

Tag

MORE