Pengendalian ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun secara hierarkis.
Salah satu instrumen utamanya adalah pengaturan zonasi yang mengatur intensitas bangunan dan fungsi lahan di setiap kawasan.
Ketentuan zonasi tersebut tidak hanya mengatur jenis peruntukan ruang, tetapi juga membatasi seberapa besar lahan dapat dibangun dan seberapa luas ruang terbuka hijau yang harus dipertahankan.
Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan keberlanjutan lingkungan di wilayah perkotaan Samarinda.
Peran KDB KLB dan KDH dalam Pengendalian Pembangunan
Dalam ketentuan RTRW, Koefisien Dasar Bangunan atau KDB didefinisikan sebagai persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan yang dikuasai.
Koefisien Lantai Bangunan atau KLB mengatur total luas seluruh lantai bangunan dibandingkan luas tanah yang sama.
Sementara itu, Koefisien Daerah Hijau atau KDH mengatur persentase lahan terbuka yang wajib disediakan untuk tanaman dan resapan air.
Tag



