"Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti,. tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama," ujar Ayub.
Oleh sebab itu, ia menilai gubernur dan wakil gubernur wajib mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada instansi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
"Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk ui petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan," jelasnya.
Ayub menyatakan bahwa jika rekomendasi DPRD terutama dari Pansus LKPj tidak ditindaklanjuti, legislatif berhak mengusulkan kepada kepala daerah untuk mencopot kepala OPD terkait.
"Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri, DPRD punya hak itu," tuturnya. (adv)
Tag



