ARUSBAWAH.CO - Rapat ini difokuskan untuk membahas tindak lanjut surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai tiga Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Dipimpin oleh Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti selaku Anggota Pansus LKPJ, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Tenaga Ahli dan Staf Pansus.
Pada kesempatan ini, Pansus LKPJ membahas secara mendalam hasil konsultasi sebelumnya dengan Kementerian Dalam Negeri.
Fokus utamanya adalah pada langkah lanjutan dan sanksi terhadap OPD yang tidak menanggapi rekomendasi dari pansus.
Menurut Ayub, atau Muhammad Husni Fahruddin, rapat ini dilaksanakan guna mengevaluasi sejauh mana OPD di Pemprov Kaltim menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus LKPj dan BPK.
"Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti,. tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama," ujar Ayub.
Oleh sebab itu, ia menilai gubernur dan wakil gubernur wajib mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada instansi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
"Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk ui petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan," jelasnya.
Ayub menyatakan bahwa jika rekomendasi DPRD terutama dari Pansus LKPj tidak ditindaklanjuti, legislatif berhak mengusulkan kepada kepala daerah untuk mencopot kepala OPD terkait.
"Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri, DPRD punya hak itu," tuturnya. (adv)




