ARUSBAWAH.CO - Rapat ini difokuskan untuk membahas tindak lanjut surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai tiga Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Dipimpin oleh Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti selaku Anggota Pansus LKPJ, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Tenaga Ahli dan Staf Pansus.
Pada kesempatan ini, Pansus LKPJ membahas secara mendalam hasil konsultasi sebelumnya dengan Kementerian Dalam Negeri.
Fokus utamanya adalah pada langkah lanjutan dan sanksi terhadap OPD yang tidak menanggapi rekomendasi dari pansus.
Menurut Ayub, atau Muhammad Husni Fahruddin, rapat ini dilaksanakan guna mengevaluasi sejauh mana OPD di Pemprov Kaltim menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus LKPj dan BPK.
Tag



