Arus Publik

Reklamasi Tak Beres, Jatam Kaltim Desak APH Tetapkan Pihak PT Kencana Wilsa Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan

Kamis, 13 November 2025 12:48

AKSI - Aksi Jatam Kaltim di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk segera menetapkan pihak dari PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan kejahatan lingkungan yang muncul akibat kegagalan reklamasi pasca-tambang di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Perusahaan tambang batu bara ini, yang izinnya diterbitkan oleh mantan Bupati Ismail Thomas, meninggalkan lubang tambang terbuka, merusak lanskap, dan mengabaikan kewajiban hukum memulihkan lingkungan.

Fakta lapangan menunjukkan, tiga lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa penutupan, tanpa reklamasi, dan tanpa tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar.

“Kegagalan PT Kencana Wilsa melakukan reklamasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan hidup yang nyata,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing dalam keterangannya diterima Arusbawah.co, Kamis (13/11/2025).

“Setiap lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi adalah bom waktu ekologis dan sosial, mengancam sumber air dan keselamatan warga," lanjutnya.

Menurut catatan JATAM Kaltim, praktik serupa terjadi di berbagai wilayah Kaltim.

Namun, kasus Kencana Wilsa memiliki catatan relasi kuasa politik yang kuat. Izin tambang diterbitkan saat Ismail Thomas menjabat Bupati, dinilai Jatam Kaltim menandai bagaimana kekuasaan lokal kerap dimanfaatkan untuk memperluas bisnis ekstraktif tanpa memperhitungkan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Pada 19 Juni 2025, warga Kampung Gleo Asa bersama JATAM Kaltim melaporkan dugaan tindak pidana PT Kencana Wilsa kepada Kejati Kaltim, terkait lubang bekas tambang seluas 37,5 hektar dengan tiga lubang besar mencapai 6,4 hektar – setara 12 lapangan sepak bola.

Dampaknya, sumber mata air terancam, potensi longsor meningkat, dan fungsi ekologis wilayah terganggu.

Laporan warga mengacu pada Pasal 161B ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut:

“Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”

Selain itu, Pasal 21 PP 78/2010 menegaskan kewajiban reklamasi dilakukan maksimal 30 hari setelah aktivitas tambang berhenti.

Mengingat izin PT Kencana Wilsa berakhir 21 Desember 2023, reklamasi seharusnya sudah dilakukan. Namun, lubang-lubang tambang tetap terbuka tanpa tindakan apapun.

Sejak laporan pertama, Kejati Kaltim hanya memanggil warga untuk memberikan keterangan lanjutan dan meminta titik koordinat lokasi lubang, tetapi belum ada perkembangan resmi atau ekspose kasus.

JATAM Kaltim menilai kelambanan ini membahayakan warga secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan fakta tersebut, JATAM Kaltim mendesak Kejati Kaltim segera melakukan beberapa hal. 

Pertama, mengeluarkan perkembangan resmi pelaporan kasus tidak melakukan reklamasi PT Kencana Wilsa.

Kedua, menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana reklamasi dan pascatambang.

"Kami juga minta pihak APH bisa menyeret PT Kencana Wilsa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan seluruh kerusakan yang ditimbulkan," ucap Mustari Sihombing. 

“Kalimantan Timur tidak boleh terus menjadi ladang eksploitasi tanpa pemulihan. Kasus PT Kencana Wilsa adalah potret buruk ekstraktivisme rakus, perizinan korup, dan penegakan hukum yang timpang. Adili PT Kencana Wilsa! Tegakkan keadilan ekologis untuk Kutai Barat!” pungkasnya.

 

Tanggapan Pihak Perusahaan 

Diberitakan sebelumnya, PT Kencana Wilsa sudah menanggapi laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur terkait dugaan tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang pasca habisnya izin usaha pertambangan (IUP) pada 21 Desember 2023.

Saat dikonfirmasi ArusBawah.co melalui telepon, Humas PT Kencana Wilsa, Saradius, menegaskan perusahaan belum menghentikan operasi tambang.

“Kami belum tutup. IUP memang sedang dalam proses perpanjangan, dan jetty (dermaga) kami sempat mengalami kekeringan. Di lokasi yang diminta untuk ditutup, masih ada batu bara. Kalau ditutup sekarang, nanti malah kerja dua kali,” jelas Saradius, Jumat (20/6/2025) lalu. 

Saradius membantah tudingan perusahaan tidak melakukan reklamasi karena IUP berakhir.

Menurutnya, luas tambang yang benar-benar dikerjakan hanya sekitar 8 hektare, sementara area terbuka lainnya merupakan disposal, bukan lubang tambang, dan luas lubang yang disebut pihak pelapor berkisar 60–80 hektare.

Proses perpanjangan IUP, menurut Saradius, masih berjalan dan sempat terkendala pembangunan jetty baru dan jalan tambang.

“Iya, sedang dalam proses. Tapi kami masih terkendala jetty. Nantinya akan ada kontribusi untuk masyarakat, termasuk urusan lahan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (pra)

 

Tag

MORE