ARUSBAWAH.CO - Payung hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini sedang diperbaiki.
Langkah itu diambil untuk menyesuaikan dua perusahaan daerah tersebut dengan aturan baru yang berlaku nasional.
Perbaikan dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan diikuti jajaran direksi masing-masing Perusda, melalui rapat pembahasan di Gedung DPRD Kaltim pada Selasa (11/11/2025).
Targetnya, revisi dua peraturan daerah itu bisa rampung dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan.
Dua perusahaan daerah yang dimaksud adalah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Keduanya saat ini masih beroperasi berdasarkan Perda lama yakni Perda Nomor 11 Tahun 2009 untuk MMPKT dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 untuk Jamkrida.
Namun, kedua regulasi itu dinilai sudah tak lagi relevan.
Sebab, kini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur secara rinci bentuk, struktur, dan mekanisme pengelolaan badan usaha milik daerah.
Perubahan Bentuk Jadi Fokus Utama Revisi Perda
“Intinya ini Perda tentang perubahan bentuk,” ujar singkat Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan, saat ditemui wartawan usai rapat pembahasan.
Menurut Iwan, pembahasan dua Ranperda itu sudah hampir rampung.
“Hampir selesai. Hampir selesai. Tapi dua-duanya masih dalam proses,” katanya singkat.
Tag



