Belum diketahui, apakah 78 perusahaan tersebut, kembali masuk daftar pada surat sanksi administrasi yang beredar kali ini.
Hingga berita terbit, tim redaksi masih coba lakukan konfirmasi, termasuk menghubungi pihak Dinas ESDM Kaltim. (pra)
Baca juga:
Tag




