Dasar hukum sanksi ini merujuk pada:
- PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
- Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kedua peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Tim redaksi telah mencoba mengakses situs Dirjen Minerba ESDM serta JDIH Kementerian ESDM.
Namun, surat dengan nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 itu masih belum ditemukan diupload di situs terkait.
Belum diketahui, berapa banyak perusahaan tambang di Kaltim yang masuk dalam surat sanksi dari Dirjen Minerba ESDM tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Arusbawah.co, pada surat peringatan kedua bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025 lalu, terdata ada sekitar 78 perusahaan asal Kaltim yang masuk dalam daftar.
Tag



