ARUSBAWAH.CO - Beredar informasi, bahwa sebanyak 190 perusahaan tambang di beberapa provinsi, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim) diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Informasi ini muncul berdasarkan potret surat yang beredar dengan nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM, yang sudah beredar di media sosial.
Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi berdasarkan surat itu, tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, NTB, Maluku Utara, serta beberapa provinsi lainnya.
Sanksi diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban menempatkan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini beredar melalui tangkapan layar surat dengan kop Dirjen Minerba bernomor 1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM.
Penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yaitu:
- Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024
- Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025
- Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025
Dasar hukum sanksi ini merujuk pada:
- PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
- Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kedua peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Tim redaksi telah mencoba mengakses situs Dirjen Minerba ESDM serta JDIH Kementerian ESDM.
Namun, surat dengan nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 itu masih belum ditemukan diupload di situs terkait.
Belum diketahui, berapa banyak perusahaan tambang di Kaltim yang masuk dalam surat sanksi dari Dirjen Minerba ESDM tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Arusbawah.co, pada surat peringatan kedua bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025 lalu, terdata ada sekitar 78 perusahaan asal Kaltim yang masuk dalam daftar.
Belum diketahui, apakah 78 perusahaan tersebut, kembali masuk daftar pada surat sanksi administrasi yang beredar kali ini.
Hingga berita terbit, tim redaksi masih coba lakukan konfirmasi, termasuk menghubungi pihak Dinas ESDM Kaltim. (pra)




