ARUSBAWAH.CO - Penutupan kantor operasional Maxim di Samarinda oleh Satpol PP Kalimantan Timur beberapa waktu lalu memicu kemarahan besar dari para mitra pengemudi ojek online.
Ratusan driver yang tergabung dalam komunitas Maxim berdiri memadati halaman Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (4/8/2025), untuk menyampaikan protes atas tindakan tersebut.
Koordinator Driver Maxim Samarinda, Tajuddin Ayuc, menyebut penutupan kantor itu sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Ia menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penyegelan kantor operasional Maxim.
“Ini bukan soal regulasi. Penutupan ini bentuk premanisme. Tidak ada dasar hukum yang jelas, tidak ada sanksi dalam SK Gubernur yang menyebut bahwa kantor bisa ditutup jika melanggar tarif,” ujar Tajuddin kepada awak media saat aksi berlangsung.
Tajuddin Sebut Penyegelan Kantor Maxim Tak Miliki Dasar Hukum
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah semestinya melakukan evaluasi atau memberikan sanksi administratif, bukan langsung menyegel kantor.
Ia bahkan menyamakan tindakan penyegelan tersebut dengan perilaku organisasi masyarakat (Ormas) tak resmi.
“Kalau pemerintah bertindak tanpa dasar hukum yang jelas, ya itu sama saja premanisme berseragam. Ini mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Tajuddin juga membantah pernyataan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang menyebut para driver Maxim siap dialihkan ke aplikasi lain seperti Grab atau Gojek.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak realistis.
"Omong kosong itu. Pendaftaran di aplikator lain sudah lama ditutup. Tidak mudah memindahkan ribuan driver begitu saja. Ini bukan solusi, tapi skenario membunuh satu aplikator dengan cara-cara yang tidak fair,” katanya.
- Maxim Akhirnya Tunduk Aturan Gubernur, Tapi Gojek dan Grab Masih Langgar Larangan Promo Hemat
- Gojek Rp18.800, Grab Rp19.200, Maxim Masih Rp12.000, Driver Tuntut Cabut Operasional atas Pelanggaran SK Gubernur
- Driver Ojol Tak Lagi Untung, Pemprov Kaltim Kirim Surat ke Kemenhub! Larang Operasional untuk Aplikator Bandel
Maxim Dianggap Lebih Menguntungkan Bagi Driver, Siap Evaluasi Tarif Jika Kantor Dibuka
Ia menjelaskan bahwa seluruh mitra Maxim di Samarinda sudah mengantongi izin resmi sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan mematuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan.
Bahkan, potongan yang dikenakan Maxim disebutnya jauh lebih ringan dibandingkan aplikasi lain.
“Potongan di Maxim hanya 8 persen. Itu yang bikin kami tetap untung meski tarif lebih rendah. Tapi kami siap kok, kalau kantornya dibuka kembali, kami akan ajukan revisi tarif ke manajemen Maxim. Kami tidak menutup diri untuk evaluasi,” lanjutnya.
Tajuddin juga mengungkap bahwa dirinya pernah terlibat dalam penyusunan SK Gubernur soal tarif ASK.
Namun ia memutuskan mundur setelah menyadari adanya potensi cacat hukum dalam regulasi tersebut.
“Wagub itu baru menjabat, jadi tidak tahu prosesnya. Tapi dia langsung ambil keputusan sepihak yang mengorbankan penghidupan ribuan driver,” ucapnya.
Respons Wakil Gubernur Kaltim: Harus Patuhi SK Gubernur
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam pernyataan terpisah menyatakan bahwa semua aplikator transportasi online di Kaltim wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ. 673/2023 Tentang tarif angkutan sewa di Kaltim.
“Yang pertama, semua aplikator harus mengikuti aturan dalam SK Gubernur. Itu poin paling penting,” ujar Seno usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kaltim di hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi persoalan itu.
Menurutnya, jika pihak Maxim menunjukkan itikad patuh terhadap regulasi daerah, maka kantor mereka bisa dibuka kembali.
“Kalau mereka sudah mengikuti SK Gubernur, kantor akan kita buka. Tapi kalau tidak mau ikut, mohon maaf, kami harus bertindak tegas,” tegasnya.
Seno juga membuka ruang diskusi dengan mitra Maxim, termasuk kemungkinan transisi ke aplikator lain jika perusahaan tetap enggan menyesuaikan tarif.
“Mudah-mudahan pihak Maxim mau mengikuti aturan, karena tadi juga sudah sempat kita diskusikan,” pungkasnya.
(wan)
- Syahariah Mas'ud Kritik Ketidakhadiran Rudy Mas'ud di Paripurna, Pokja 30: Kritik Juga Program yang Belum Berjalan
- Direktur PT TAA Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK, LKBH Unmul Singgung Tanggung Jawab Korporasi
- Pedagang Beras di Pasar Segiri Rasakan Dampak Isu Oplosan, Pembeli Batal Beli Merek Tertentu Usai Lihat Video di TikTok




