Arus Publik

Tarif Dasar Minimal Transportasi Online

Maxim Akhirnya Tunduk Aturan Gubernur, Tapi Gojek dan Grab Masih Langgar Larangan Promo Hemat

Tarif Dasar Transportasi Online Kini Seragam

Selasa, 8 Juli 2025 22:21

KOLASE - Kolase Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah dengan Ivan Jaya Ketua Budgos/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Setelah hampir dua tahun perselisihan soal tarif dasar layanan transportasi online, tiga aplikator besar di Kalimantan Timur Gojek, Grab, dan Maxim akhirnya resmi menyesuaikan tarif minimum sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Per tanggal 7 Juli 2025, seluruh layanan roda dua dan roda empat telah menggunakan tarif dasar minimal Rp18.000 per 4 kilometer.

Aplikator Maxim, yang sebelumnya dinilai bandel tetap menerapkan tarif lama Rp12.000, akhirnya mengikuti aturan setelah mendapat perlawanan dari komunitas driver dan Pemprov Kaltim.

Grab dan Gojek sebenarnya telah lebih dulu menyesuaikan tarifnya, masing-masing Rp19.200 dan Rp18.800.

Namun, per 8 Juli 2025, seluruh aplikator sudah seragam mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Dishub Pastikan Semua Aplikator Sudah Patuh Soal Tarif

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Irhamsyah, mengungkapkan ketiga aplikator Grab, Gojek dan Maksim kini telah mengikuti aturan sesuai SK Gubernur.

Irhamsyah mengatakan baik layanan roda dua maupun roda empat sudah mengikuti ketentuan per 7 Juli 2025.

Penyesuaian itu, menurutnya, membuat perselisihan tarif minimal untuk angkutan penumpang di Kaltim kini sudah aman.

"Sudah. Semua sudah terapkan, baik roda dua maupun roda empat. Maxim juga sudah. Artinya sudah aman," katanya saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co di Kantor Gubernur Kaltim pada, Selasa (8/7/2025).

 

Tag

MORE