ARUSBAWAH.CO - Perselisihan tarif layanan transportasi online antara Grab, Gojek, dan Maxim menjadi perhatian di Kalimantan Timur (Kaltim), setelah para driver mendesak pemerintah provinsi memberikan sanksi tegas kepada aplikator Maxim.
Penyebabnya, Maxim dinilai tidak mematuhi ketentuan tarif minimal sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tanggal 19 September 2023, yang menetapkan tarif dasar minimal Rp18.000 per trip untuk kendaraan roda empat.
Gojek dan Grab Sudah Sesuai SK Gubernur, Tapi Maxim Tetap di Tarif Lama
Hingga 1 Juli 2025, dua aplikator Gojek dan Grab telah menyesuaikan tarif mereka sesuai perintah SK Gubernur.
Grab bahkan menetapkan tarif dasar Rp19.200, sementara Gojek mematok Rp18.800 per trip.
Namun, Maxim tetap bertahan di tarif lama sebesar Rp12.000, yang menurut para driver, merusak persaingan dan kesejahteraan mereka.
Driver Minta Sanksi Tegas: "Kalau Perlu, Cabut Izinnya"
Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), Ivan Jaya, mengatakan perbedaan tarif ini sangat berdampak serius terhadap iklim usaha transportasi online.
“Gojek dan Grab sudah mengikuti SK Gubernur. Tapi Maxim belum. Kami minta Dishub Kaltim menindak tegas Maxim yang tidak patuh. Kalau perlu, cabut izinnya,” tegas Ivan saat diwawancara wartawan Arusbawah.co melalui telpon, Selasa (1/7/2025).
Ivan menjelaskan, dalam struktur tarif dasar untuk trip terdekat (0-4 km), para driver seharusnya menerima penghasilan bersih minimal Rp18.000 sekali jalan.
“Itu yang kami minta sejak awal. Sekarang Grab sudah Rp19.200, Gojek Rp18.800. Tapi Maxim masih bertahan di Rp12.000. Ini sudah enggak sehat. Kalau dibiarkan, Gojek dan Grab bisa saja turunkan tarif lagi demi bersaing,” ujarnya.
Tag



