Karena itu, PWYP Indonesia mendorong pemerintah mempertimbangkan moratorium sementara penerbitan izin tambang baru, termasuk melalui skema prioritas, hingga pembenahan tata kelola benar-benar dilakukan.
Hilirisasi Jangan Hanya Jadi Formalitas
PWYP Indonesia juga mengingatkan bahwa menjadikan hilirisasi sebagai syarat memperoleh izin prioritas berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
Aryanto mencontohkan pengalaman hilirisasi batu bara pada masa perubahan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurutnya, izin diberikan lebih dahulu, sementara komitmen hilirisasi baru dituangkan belakangan sehingga pemerintah kini kesulitan memastikan realisasi janji tersebut.
"Akibatnya, pemerintah kesulitan menagih komitmen hilirisasi kepada perusahaan karena izin sudah lebih dulu diberikan," ujarnya.
Hilirisasi Dinilai Masih Menyisakan Ketergantungan
PWYP Indonesia juga menyoroti praktik hilirisasi nikel yang selama ini berkembang di Indonesia.
Menurut organisasi tersebut, Indonesia memang berhasil meningkatkan ekspor produk antara (intermediate) untuk industri kendaraan listrik.
Namun, produk akhirnya masih banyak diproduksi di luar negeri sehingga Indonesia tetap menjadi pasar bagi barang jadi yang berasal dari bahan bakunya sendiri.
Di sisi lain, aktivitas kawasan industri nikel disebut masih menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari deforestasi, pencemaran lingkungan, emisi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, hingga pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Mayoritas smelter juga dinilai masih dikuasai investor asing dengan transfer teknologi yang terbatas.
"Hilirisasi tidak boleh dimaknai semata sebagai soal penguasaan rantai pasok domestik, tetapi juga soal siapa yang menanggung biaya ekologis dan sosialnya, dan apakah nilai tambah yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan tambang dan smelter, bukan hanya oleh investor dan negara," tegas Aryanto.




