ARUSBAWAH.CO - Memperingati 28 tahun Reformasi ketatanegaraan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSDIKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyampaikan sikap akademik yang menyoroti kondisi demokrasi, tata kelola negara, hingga dinamika otonomi daerah yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar.
Ketua PUSDIKSI FH Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha, menegaskan bahwa reformasi 1998 memang menjadi tonggak penting perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya selama hampir tiga dekade, sejumlah prinsip reformasi dinilai belum berjalan optimal.
“Meski reformasi menjadi titik balik penting, kita masih melihat berbagai problem mendasar dalam tata kelola negara yang perlu menjadi perhatian serius,” ujar Harry dalam sikap akademik PUSDIKSI diterima redaksi Arusbawah.co via pesan WhatsApp kemarin.
Soroti Kualitas Demokrasi dan Gejala Kemunduran Tata Kelola
Dalam refleksi tersebut, PUSDIKSI menyoroti berbagai isu di tingkat nasional seperti melemahnya kualitas demokrasi, menurunnya akuntabilitas penyelenggaraan negara, hingga munculnya gejala yang dinilai sebagai constitutional morality crisis.
Selain itu, PUSDIKSI juga menilai ruang partisipasi publik dalam proses kebijakan semakin menyempit, sementara kritik masyarakat sipil kerap mendapat respons represif melalui instrumen hukum.
“Demokrasi kita cenderung bergerak ke arah prosedural dan elitis, di mana oligarki politik dan ekonomi memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan publik,” lanjut Harry.
Desentralisasi Dinilai Mengalami Tekanan Resentralisasi
Di level daerah, khususnya Kalimantan Timur, PUSDIKSI menyoroti dinamika otonomi daerah yang dinilai tidak sepenuhnya berjalan sesuai semangat reformasi.
Tag



