Dalam proses negosiasi tersebut, kepolisian akhirnya memberikan izin namun dengan batasan tertentu.
Spanduk berwarna hitam dengan pesan "Kaltim Darurat KKN" menjadi satu-satunya atribut yang diizinkan oleh petugas untuk dibawa masuk dan dibentangkan di dalam halaman Kantor Gubernur.
Setelah proses pembentangan spanduk hitam di dalam area kantor tersebut selesai, massa aksi terpantau tetap menjaga ketertiban.
Tidak ada insiden menonjol yang terjadi selama proses perpindahan atribut aksi tersebut hingga seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dinyatakan berakhir. (son)
Baca juga:
- Bukan Hasan Mas'ud, Ekti Imanuel Temui Massa Demo di DPRD Kaltim! Dewan Janji Setop Praktik KKN
- Mengenal Apa Itu Hak Angket DPRD, Cara Penggunaanya yang Diusulkan Aliansi Rakyat Kaltim Di Demo 21 April, Besok!
- Jelang Aksi Massa 21 April: Kantor Gubernur Kaltim Disterilisasi, Wartawan Boleh Masuk tapi Dokumentasi Dibatasi Petugas
Tag




