ARUSBAWAH.CO — Gelombang protes bakal memuncak di Samarinda, Selasa besok.
Sedikitnya 4.075 orang dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa se-Kaltim dijadwalkan turun ke jalan, menuntut DPRD Kaltim menggunakan angket.
Aksi itu digalang oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur yang akan menggelar demonstrasi di dua titik utama, yakni kantor DPRD Kaltim di Karang Paci dan Kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan rencana aksi, massa akan mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA di halaman DPRD Kaltim titik kumpul di Islamic center.
Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WITA, massa akan bergerak menuju Kantor Gubernur dan melanjutkan aksi hingga pukul 18.00 WITA.
Demonstrasi itu disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap satu tahun kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Salah satu tuntutan utama massa adalah mendesak agar DPRD Kaltim segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah.
Apa Itu Hak Angket DPRD
Lantas, apa sebenarnya hak angket yang menjadi tuntutan dalam aksi ini?
Hak angket merupakan salah satu hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain hak angket, DPRD juga memiliki dua hak lainnya, yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, hak angket telah diatur.
Dasar Hukum Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi pasal tersebut.
Tag



