ARUSBAWAH.CO - Keterlambatan pembayaran kompensasi oleh perusahaan tidak hanya berdampak pada produktivitas karyawan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi keluarga.
Dampak ini dirasakan lebih berat saat kebutuhan mendesak, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak dapat segera terpenuhi.
Hal ini terjadi pada 324 karyawan yang bekerja PT Sumalindo Lestari Jaya Global Tbk (SLJ).
Perusahaan ini bergerak dalam pengelolaan hutan, pengolahan kayu, dan ekspor produk kayu dan diketahui memiliki kantor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejak Maret hingga Agustus 2024, perundingan antara karyawan dan perusahaan belum menghasilkan kejelasan.
Permasalahan ini semakin memperburuk kondisi para pekerja, yang sebagian besar harus mencari penghasilan tambahan atau berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu perwakilan karyawan PT. SLJ Global Tbk, Cori, menuturkan permasalahan keterlambatan kompensasi mulai muncul di tahun 2022, hingga pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk membayar THR, kompensasi yang belum diterima yakni dari bulan November 2020 hingga tahun 2024.
Tag