Arus Publik

PT NCI Tambang Batu Bara Terafiliasi Grup MNC, Diduga Masih Gunakan Lahan Pemkot Samarinda

TERAFILIASI - PT NCI di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, terafiliasi dengan MNC Energy lewat kepemilikan sahamnya/Ilustrasi oleh AI

ARUSBAWAH.COPemerintah Kota Samarinda menemukan indikasi aset daerah berupa lahan seluas 30 hektare di kawasan Kecamatan Palaran masih dimanfaatkan meski kerja sama pemanfaatan dengan PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) telah berakhir sejak Oktober 2022.

Sejak berakhirnya perjanjian tersebut, Pemkot Samarinda mengaku tidak lagi menerima pemasukan dari kerja sama pemanfaatan lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas itu.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan persoalan tersebut kini dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Samarinda karena pemerintah menemukan adanya dugaan pemanfaatan aset tanpa dasar kerja sama yang masih berlaku.

“Hari ini kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda beserta seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya tanah milik Pemerintah Kota Samarinda di Palaran,” ujar Andi Harun, Selasa (9/6/2026) lalu. 

Andi Harun menyebut lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013 melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP).

Perjanjian itu kemudian diperpanjang dua kali sebelum akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2022.

Namun setelah masa kerja sama berakhir, Pemkot menemukan indikasi aktivitas di lokasi masih berjalan.

“Dalam soal kerja sama itu kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan tersebut masih dipakai. Bahkan diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan,” katanya.

Menurut Andi Harun, persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah tidak lagi menerima manfaat ekonomi dari aset tersebut, sementara dugaan pemanfaatan masih berlangsung.

“Sampai hari ini tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot, sementara dugaan kuatnya lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir,” ujarnya.

Selain dugaan penggunaan setelah kontrak berakhir, Pemkot juga menemukan indikasi lahan tersebut dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemerintah daerah.

Karena itu, Andi Harun menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi pemerintahan, tetapi bisa masuk ke ranah hukum.

“Ada dugaan pemanfaatan secara ilegal atau tanpa hak atas lahan tersebut. Apakah di dalamnya ada potensi wanprestasi, ada potensi keperdataan atau pidana, itu wilayah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pemkot juga menemukan adanya dugaan kerusakan aset di kawasan tersebut. Dari hasil pengecekan lapangan, terdapat lubang tambang atau void di area lahan.

“Keadaan lapangan menunjukkan lahan telah mengalami kerusakan. Bahkan terdapat void atau lubang tambang,” jelasnya.

Andi Harun menyebut pemerintah daerah sebelumnya sempat melakukan langkah pengamanan di lokasi setelah menemukan aktivitas yang berlangsung pada area aset tersebut.

“Barang bukti berupa batu bara sempat kami segel. Namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kami pasang diserobot,” ungkapnya.

Ia mengatakan Pemkot sebelumnya mencoba menyelesaikan persoalan melalui pendekatan administrasi. Namun karena ditemukan adanya persoalan yang lebih kompleks, pemerintah kini meminta dukungan aparat penegak hukum.

“Pada saat itu kami berkeyakinan cukup dengan pendekatan administrasi pemerintah. Ternyata tidak semua berjalan sesuai rencana,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut sehingga perlu melibatkan aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan perangkat negara lain, yakni aparat penegak hukum,” pungkas Andi Harun.

 

PT NCI Terafiliasi MNC

PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara yang memiliki wilayah operasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Palaran ini tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan komoditas utama batu bara.

Berdasarkan data badan usaha dari laman MinerbaOne milik Kementerian ESDM, PT Nuansacipta Coal Investment beralamat di MNC Tower Lantai 19, Jalan Kebon Sirih Nomor 17–19, Jakarta Pusat.

Perusahaan ini memiliki kode badan usaha 5471 dan berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT).

PT NCI diketahui terafiliasi dengan grup usaha MNC.

Dalam struktur kepemilikan saham, sebanyak 51 persen saham perusahaan dimiliki oleh PT MNC Energi, sementara 49 persen lainnya dimiliki PT FSJ Global Investindo.

PT MNC Energi sendiri berada dalam jaringan usaha energi di bawah PT MNC Asia Holding Tbk yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari kelompok usaha milik konglomerat sekaligus politikus Hary Tanoesoedibjo.

PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pertambangan.

PT NCI menjadi salah satu entitas yang berada dalam ekosistem bisnis tersebut setelah diakuisisi pada 2013.

Dari sisi perizinan, PT Nuansacipta Coal Investment mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi untuk komoditas batu bara.

Izin tersebut tercatat dengan nomor 503/1501/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2017.

IUP tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2017 hingga 27 Agustus 2027.

Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan berada di Kota Samarinda dengan luas konsesi mencapai 2.003 hektare.

Dalam daftar perizinan, izin tersebut berstatus CNC-1 atau Clear and Clean, yang menunjukkan status administrasi perizinan pertambangan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk struktur kepengurusan, posisi Direktur Utama PT Nuansacipta Coal Investment dijabat oleh Irmawanto Soekamto sejak 29 Agustus 2022.

Selain itu, jajaran direksi dan komisaris perusahaan terdiri dari Makbul Sujudi Sumadilaga sebagai Direktur, Henry Suparman sebagai Komisaris, A. Wishnu Handoyono sebagai Komisaris, serta Ismady S. sebagai Komisaris Utama.

(raf)

 

Tag

MORE