Masalahnya, menurut Mareta, perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa reklamasi harus dilakukan maksimal 30 hari setelah lahan tidak lagi ditambang.
Atas dasar tersebut, Jatam anggap sudah terjadi kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Atas kejadian ini, JATAM Kaltim mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Menteri ESDM untuk segera mencabut izin lingkungan dan izin tambang perusahaan dimaksud.
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Kaltim juga perlu dilakukan, khususnya terhadap reklamasi lubang tambang yang berada dekat pemukiman dan fasilitas umum.
“(Perusahaan) bisa dikenakan Pasal 359 KUHP karena lalai hingga menyebabkan kematian. Ini bukan lagi kecelakaan biasa, ini pola yang berulang akibat pembiaran sistemik,” tegas Mareta Sari.
Hingga berita ini terbit, tim redaksi masih coba lakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang dimaksud oleh Jatam Kaltim tersebut.
(wan)
- Lengah Bertahun-Tahun, Tambang Ilegal di IKN Terbongkar—Publik Soroti Mandulnya Pengawasan Negara
- Menteri ESDM Baru Tahu Adanya Tambang Ilegal di IKN dari Media, Bahlil Lahadalia: Itu Kan Enggak Ada Izinnya
- JATAM Minta Salinan SK 70/2013 soal Pengawasan Jalan Tambang, Biro Hukum Minta Nomor Surat Lengkap
Tag




