ARUSBAWAH.CO - Seorang pria muda berusia 21 tahun bernama Thomas Steven Gomes ditemukan tewas tenggelam di lubang bekas tambang salah satu perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu, (20/7/2025).
Peristiwa itu kembali menambah panjang daftar kematian akibat lubang bekas tambang tak direklamasi di Kalimantan Timur.
Korban diketahui adalah pekerja kebun sawit yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Jasad Thomas ditemukan tim penyelamat Kukar sekitar pukul 12.45 Wita.
Keterangan Warga, Lubang Bekas Tambang Tak Dipagar
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, lubang bekas tambang tersebut kerap digunakan masyarakat sekitar untuk mandi dan mencuci, terutama saat musim kemarau.
Diduga, korban berenang sambil merekam menggunakan ponsel hingga akhirnya tenggelam. Posisinya baru diketahui setelah ponselnya terdeteksi berada di tengah lubang.
“Lubang tambang ini sudah lama dibiarkan, tak ada pagar, tak ada rambu, masyarakat juga tidak tahu bahaya air di situ,” kata salah satu warga kepada tim JATAM.
Kasus Kedua di Lokasi Sama
Lubang maut itu bukan kasus pertama.
Pada Desember 2015, seorang siswa SMK juga dilaporkan tewas di lokasi yang sama.
Artinya, dari catatan JATAM KALTIM, lokasi lubang tambang dari perusahaan ini tercatat dalam daftar perusahaan yang lubang tambangnya menelan korban jiwa.
Menurut Mareta Sari Dinamisator JATAM Kaltim, korban Thomas merupakan korban ke-50 lebih dari lubang tambang sejak 2011 di Kaltim, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Sebagian besar lubang tersebut tidak ditutup atau direklamasi, bahkan letaknya dekat dengan jalan umum atau pemukiman warga.
Di lokasi kejadian terakhir, jarak antara lubang tambang dan jalan publik hanya sekitar 50 meter.
“Padahal dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 jelas disebutkan aktivitas tambang harus berjarak minimal 500 meter dari fasilitas publik,” tegas Mareta Sari, dalam keterangannya diterima Arusbawah.co pada Kamis (24/7/2025) sore.
- Menteri ESDM Baru Tahu Adanya Tambang Ilegal di IKN dari Media, Bahlil Lahadalia: Itu Kan Enggak Ada Izinnya
- 103 Kontainer di Balikpapan Disita Polisi, Barang Bukti Tambang Ilegal di Kawasan IKN! Tersangkanya Ada Tiga
- Nasib Kasat Narkoba Polres Nunukan yang Diduga Selundupkan Sabu, Kapolri Komentar...
Izin Diperpanjang, Reklamasi Diabaikan, JATAM Minta Izin Dicabut
Perusahaan diduga terkait dengan lubang bekas tambang ini dari catatan Jatam Kaltim telah mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2032.
Masalahnya, menurut Mareta, perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa reklamasi harus dilakukan maksimal 30 hari setelah lahan tidak lagi ditambang.
Atas dasar tersebut, Jatam anggap sudah terjadi kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Atas kejadian ini, JATAM Kaltim mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Menteri ESDM untuk segera mencabut izin lingkungan dan izin tambang perusahaan dimaksud.
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Kaltim juga perlu dilakukan, khususnya terhadap reklamasi lubang tambang yang berada dekat pemukiman dan fasilitas umum.
“(Perusahaan) bisa dikenakan Pasal 359 KUHP karena lalai hingga menyebabkan kematian. Ini bukan lagi kecelakaan biasa, ini pola yang berulang akibat pembiaran sistemik,” tegas Mareta Sari.
Hingga berita ini terbit, tim redaksi masih coba lakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang dimaksud oleh Jatam Kaltim tersebut.
(wan)
- Lengah Bertahun-Tahun, Tambang Ilegal di IKN Terbongkar—Publik Soroti Mandulnya Pengawasan Negara
- Menteri ESDM Baru Tahu Adanya Tambang Ilegal di IKN dari Media, Bahlil Lahadalia: Itu Kan Enggak Ada Izinnya
- JATAM Minta Salinan SK 70/2013 soal Pengawasan Jalan Tambang, Biro Hukum Minta Nomor Surat Lengkap




