Pada Desember 2015, seorang siswa SMK juga dilaporkan tewas di lokasi yang sama.
Artinya, dari catatan JATAM KALTIM, lokasi lubang tambang dari perusahaan ini tercatat dalam daftar perusahaan yang lubang tambangnya menelan korban jiwa.
Menurut Mareta Sari Dinamisator JATAM Kaltim, korban Thomas merupakan korban ke-50 lebih dari lubang tambang sejak 2011 di Kaltim, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Sebagian besar lubang tersebut tidak ditutup atau direklamasi, bahkan letaknya dekat dengan jalan umum atau pemukiman warga.
Di lokasi kejadian terakhir, jarak antara lubang tambang dan jalan publik hanya sekitar 50 meter.
“Padahal dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 jelas disebutkan aktivitas tambang harus berjarak minimal 500 meter dari fasilitas publik,” tegas Mareta Sari, dalam keterangannya diterima Arusbawah.co pada Kamis (24/7/2025) sore.
- Menteri ESDM Baru Tahu Adanya Tambang Ilegal di IKN dari Media, Bahlil Lahadalia: Itu Kan Enggak Ada Izinnya
- 103 Kontainer di Balikpapan Disita Polisi, Barang Bukti Tambang Ilegal di Kawasan IKN! Tersangkanya Ada Tiga
- Nasib Kasat Narkoba Polres Nunukan yang Diduga Selundupkan Sabu, Kapolri Komentar...
Izin Diperpanjang, Reklamasi Diabaikan, JATAM Minta Izin Dicabut
Perusahaan diduga terkait dengan lubang bekas tambang ini dari catatan Jatam Kaltim telah mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2032.
Tag



