Arus Publik

Diskusi Publik Arusbawah.co

Pokja 30 Ungkap Celah Pengawasan Probebaya, Desak Transparansi dan Kanal Pengaduan

Kamis, 19 Februari 2026 11:39

DESAK TRANSPARANSI - Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, dalam diskusi publik "Probebaya Tanpa AH, Bisa?" Minggu (15/02/2026). (Arusbawah.co)

“Di Probebaya ini tidak ada pos untuk feedback. Dibuka tidak ruang itu, kalau misal ada temuan, di mana saya harus melapor?” katanya.

Menurutnya, transparansi yang selama ini diberikan pihak pemerintah baru sebatas jumlah anggaran yang diterima RT.

Seharusnya, transparansi juga mencakup rincian penggunaan anggaran, peruntukannya, hingga bukti transaksi agar dapat diakses dan diawasi publik.

"Tapi sebagai warga negara kalau saya minta detail bagaimana? Misal saya minta, mengelola uang Rp100 juta untuk apa saja, mana bukti transaksinya,” tegasnya.

Buyung mengingatkan, seluruh anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dipublikasikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menilai semakin detail dan terbuka informasi yang disampaikan, maka tingkat kepercayaan publik terhadap program akan semakin tinggi.

“Tadi 60 persen untuk infrastruktur, 40 persen pemberdayaan. Infrastruktur untuk apa saja? Pemberdayaan untuk apa saja? Semakin detail, semakin terbuka, semakin dipercaya,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah membuka kanal pengaduan resmi, baik dalam bentuk posko maupun sistem digital, untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti. Dengan begitu, akan meminimalisir penyalahgunaan anggaran Probebaya.

"Harusnya dibuka ruang partisipasi, entah posko pengaduan atau apa pun namanya. Ini uang rakyat, semua akan diminta pertanggungjawaban."

Ia menilai harus dibuka ruang-ruang partisipasi kepada siapa saja untuk memberi masukan, saran, maupun laporan.

Menurutnya, masih ada pihak yang tidak membuat laporan sebagaimana mestinya.

Tag

MORE