“Kalau negara saja takut membuka dokumen lingkungan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola pertambangan?” ujarnya.
Tuntutan Koalisi untuk Keterbukaan Tambang
POKJA 30 dan FRK menyerukan agar pemerintah segera:
- Patuh pada UU KIP dengan melaksanakan putusan KIP tanpa mencari celah hukum.
- Menjamin keterbukaan dokumen AMDAL, RKAB, dan PPM sebagai hak publik.
- Menghentikan praktik transparansi semu yang hanya menguntungkan korporasi.
- Melibatkan masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas lokal dalam pengawasan sektor tambang.
Transparansi adalah Fondasi Demokrasi
Konferensi pers di Bagios Coffee and Eatery, Samarinda (28/09/2025) menghadirkan berbagai narasumber, termasuk akademisi Warkhatun Najidah (FH Unmul) dan Yusnita Ike Christanti (CSO EITI Indonesia).
Peringatan Hari KIP Sedunia 2025 menjadi pengingat bahwa tanpa keterbukaan informasi, demokrasi kehilangan makna.
Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi untuk memastikan pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tapi juga melindungi rakyat dan lingkungan. (pra)
Baca juga:
- Skandal Korupsi Perusda BKS Terbongkar Lagi! Deal Jual Beli Batu Bara ke Perusahaan Tak Punya Izin
- Anggaran Pengadaan Alkes di RSUD Kanujoso Naik 4 Kali Lipat Dibandingkan Tahun Lalu, Dipakai untuk Pemenuhan Fasilitas Gedung Jantung
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
Tag




