Arus Publik

POKJA 30 & FRK Bongkar Transparansi Semu Sektor Tambang di Hari KIP Sedunia

Senin, 29 September 2025 16:37

FOTO BERSAMA - Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Prinsipnya, semua informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara ketat dan terbatas dikecualikan. Namun, setelah 17 tahun berjala

“Kalau negara saja takut membuka dokumen lingkungan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola pertambangan?” ujarnya.

Tuntutan Koalisi untuk Keterbukaan Tambang

POKJA 30 dan FRK menyerukan agar pemerintah segera:

  1. Patuh pada UU KIP dengan melaksanakan putusan KIP tanpa mencari celah hukum.
  2. Menjamin keterbukaan dokumen AMDAL, RKAB, dan PPM sebagai hak publik.
  3. Menghentikan praktik transparansi semu yang hanya menguntungkan korporasi.
  4. Melibatkan masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas lokal dalam pengawasan sektor tambang.

Transparansi adalah Fondasi Demokrasi

Konferensi pers di Bagios Coffee and Eatery, Samarinda (28/09/2025) menghadirkan berbagai narasumber, termasuk akademisi Warkhatun Najidah (FH Unmul) dan Yusnita Ike Christanti (CSO EITI Indonesia).

Peringatan Hari KIP Sedunia 2025 menjadi pengingat bahwa tanpa keterbukaan informasi, demokrasi kehilangan makna.

Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi untuk memastikan pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tapi juga melindungi rakyat dan lingkungan. (pra)

 

Tag

MORE