Namun, permohonan ini ditolak ESDM dengan dalih pengecualian.
Pada April 2025, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen RKAB dan PPM bersifat terbuka.
Putusan berikutnya pada 30 Juli 2025 memenangkan warga untuk mengakses AMDAL. Alih-alih melaksanakan putusan, ESDM justru menggugat balik ke PTUN Jakarta.
Langkah tersebut dinilai sebagai pukulan balik terhadap demokrasi dan hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat.
Kritik dari Aktivis dan Akademisi
“Sejak 17 tahun UU KIP berlaku, keterbukaan di sektor tambang masih jalan di tempat. Pemerintah lebih sering bersembunyi di balik dalih pengecualian,” tegas Buyung Marajo, Koordinator POKJA 30.
Aktivis FRK, Erwin Febrian Syuhada, menambahkan : “AMDAL, RKAB, dan PPM menentukan masa depan lingkungan dan masyarakat Kutai Timur. Menutupnya sama saja menutup hak rakyat untuk hidup sehat.”
Sementara itu, Junaidi Arifin menyebut kasus ini sebagai ujian nyata implementasi UU KIP.
Tag



