ARUSBAWAH.CO - Momentum Right to Know Day 2025 atau Hari Keterbukaan Informasi Publik Sedunia dimanfaatkan Koalisi POKJA 30 bersama Fraksi Rakyat Kutim (FRK) untuk menyoroti lemahnya keterbukaan informasi di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Mengangkat tema “Transparansi Semu Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia,” acara ini menegaskan bahwa hak rakyat atas informasi, yang dijamin oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih jauh dari kenyataan.
Indeks Transparansi Indonesia Masih Rendah
Meski sektor tambang berkontribusi besar pada ekonomi nasional, tata kelolanya dinilai tidak transparan.
- Resource Governance Index (RGI) 2017 memberi skor 65/100 untuk aspek keterbukaan.
- EITI 2024 menempatkan Indonesia pada skor 67 dengan kategori “cukup rendah.”
Data tersebut menunjukkan praktik keterbukaan informasi di sektor ekstraktif belum ideal, meski UU KIP sudah 17 tahun berjalan.
Kasus Sengketa Informasi Publik dengan ESDM
Kondisi ini tergambar jelas dalam sengketa informasi antara warga Kutai Timur dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sejak 2022, aktivis Erwin Febrian Syuhada dan Junaidi Arifin meminta dokumen penting milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), meliputi:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
- Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
Namun, permohonan ini ditolak ESDM dengan dalih pengecualian.
Pada April 2025, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen RKAB dan PPM bersifat terbuka.
Putusan berikutnya pada 30 Juli 2025 memenangkan warga untuk mengakses AMDAL. Alih-alih melaksanakan putusan, ESDM justru menggugat balik ke PTUN Jakarta.
Langkah tersebut dinilai sebagai pukulan balik terhadap demokrasi dan hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat.
Kritik dari Aktivis dan Akademisi
“Sejak 17 tahun UU KIP berlaku, keterbukaan di sektor tambang masih jalan di tempat. Pemerintah lebih sering bersembunyi di balik dalih pengecualian,” tegas Buyung Marajo, Koordinator POKJA 30.
Aktivis FRK, Erwin Febrian Syuhada, menambahkan : “AMDAL, RKAB, dan PPM menentukan masa depan lingkungan dan masyarakat Kutai Timur. Menutupnya sama saja menutup hak rakyat untuk hidup sehat.”
Sementara itu, Junaidi Arifin menyebut kasus ini sebagai ujian nyata implementasi UU KIP.
“Kalau negara saja takut membuka dokumen lingkungan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola pertambangan?” ujarnya.
Tuntutan Koalisi untuk Keterbukaan Tambang
POKJA 30 dan FRK menyerukan agar pemerintah segera:
- Patuh pada UU KIP dengan melaksanakan putusan KIP tanpa mencari celah hukum.
- Menjamin keterbukaan dokumen AMDAL, RKAB, dan PPM sebagai hak publik.
- Menghentikan praktik transparansi semu yang hanya menguntungkan korporasi.
- Melibatkan masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas lokal dalam pengawasan sektor tambang.
Transparansi adalah Fondasi Demokrasi
Konferensi pers di Bagios Coffee and Eatery, Samarinda (28/09/2025) menghadirkan berbagai narasumber, termasuk akademisi Warkhatun Najidah (FH Unmul) dan Yusnita Ike Christanti (CSO EITI Indonesia).
Peringatan Hari KIP Sedunia 2025 menjadi pengingat bahwa tanpa keterbukaan informasi, demokrasi kehilangan makna.
Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi untuk memastikan pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tapi juga melindungi rakyat dan lingkungan. (pra)
- Skandal Korupsi Perusda BKS Terbongkar Lagi! Deal Jual Beli Batu Bara ke Perusahaan Tak Punya Izin
- Anggaran Pengadaan Alkes di RSUD Kanujoso Naik 4 Kali Lipat Dibandingkan Tahun Lalu, Dipakai untuk Pemenuhan Fasilitas Gedung Jantung
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA




