Beberapa dasar hukum yang disebut antara lain:
UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU Nomor 9 Tahun 1998
Undang-undang ini menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pada Pasal 23 ayat (2), disebutkan setiap orang bebas memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani.
Pemerintah Diminta Fokus ke Aspirasi Warga
PusHAM-MT menilai pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan mendengar tuntutan masyarakat, bukan justru membangun penghalang fisik.
Tag



