Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bukan semata-mata urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam membangun tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ranperda ini juga diharapkan dapat mendorong kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membuka lebih banyak peluang usaha bagi masyarakat.
Terkait revisi Perda Jamkrida, Seno menyampaikan harapannya agar regulasi hasil pembahasan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin Perda yang baru bisa jadi acuan yang kuat, relevan, dan memberikan dampak nyata bagi kinerja Jamkrida ke depan,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Seno Aji mengajak DPRD Kaltim untuk bersama-sama mengawal pembahasan dua ranperda ini dengan penuh komitmen.
“Kami berharap dukungan penuh dari legislatif, agar regulasi ini bisa segera disahkan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya. (adv)
Tag



