Menurutnya, penyesuaian terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2009 penting dilakukan agar pengelolaan PT MMP Kaltim sejalan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Mengingat, sejak didirikan pada 2009 lalu, belum pernah dilakukan pembaruan menyeluruh terhadap aturan yang berlaku secara nasional.
“PT MMP adalah aset strategis daerah, khususnya dalam sektor energi dan sumber daya alam. Sudah waktunya dilakukan penyelarasan agar lebih relevan dan mampu menjawab tantangan masa kini,” tambahnya.
Sementara itu, revisi terhadap Perda Jamkrida dinilai mendesak karena beberapa substansi hukumnya sudah tak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini.
Seno menilai, skema penjaminan kredit perlu dirancang ulang agar lebih inklusif, khususnya untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan koperasi.
“Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi yang adaptif, memperkuat ketahanan pangan, serta menumbuhkan ekonomi lokal yang menguntungkan bagi masyarakat,” kata Seno.
Tag



