Advertorial

Diskominfo Kaltim

Perkuat UMKM dan BUMD, Pemprov Kaltim Sepakati Dua Ranperda Inisiatif

Senin, 4 Agustus 2025 16:16

RAPAT PARIPURNA - Wagub Kaltim Seno Aji di DPRD Kaltim pada Senin (4/8/2025) (Foto: Dok. Pemprov Kaltim)

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-28 yang digelar Senin, 4 Agustus 2025.

Agenda ini menjadi momen krusial dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mendukung kemajuan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaltim.

Dua ranperda tersebut meliputi revisi ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim, serta revisi kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

Rapat yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda itu juga membahas penyampaian nota penjelasan dari Pemprov Kaltim atas dua ranperda inisiatif tersebut.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi bagian penting dalam strategi daerah untuk menciptakan sistem ekonomi yang tangguh dan berpihak pada rakyat.

“Kedua ranperda ini bukan hanya bertujuan memperkuat BUMD, tapi juga sebagai dukungan nyata terhadap UMKM dan koperasi di daerah,” ujar Seno.

Menurutnya, penyesuaian terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2009 penting dilakukan agar pengelolaan PT MMP Kaltim sejalan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Mengingat, sejak didirikan pada 2009 lalu, belum pernah dilakukan pembaruan menyeluruh terhadap aturan yang berlaku secara nasional.

“PT MMP adalah aset strategis daerah, khususnya dalam sektor energi dan sumber daya alam. Sudah waktunya dilakukan penyelarasan agar lebih relevan dan mampu menjawab tantangan masa kini,” tambahnya.

Sementara itu, revisi terhadap Perda Jamkrida dinilai mendesak karena beberapa substansi hukumnya sudah tak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini.

Seno menilai, skema penjaminan kredit perlu dirancang ulang agar lebih inklusif, khususnya untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan koperasi.

“Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi yang adaptif, memperkuat ketahanan pangan, serta menumbuhkan ekonomi lokal yang menguntungkan bagi masyarakat,” kata Seno.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bukan semata-mata urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam membangun tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ranperda ini juga diharapkan dapat mendorong kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membuka lebih banyak peluang usaha bagi masyarakat.

Terkait revisi Perda Jamkrida, Seno menyampaikan harapannya agar regulasi hasil pembahasan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin Perda yang baru bisa jadi acuan yang kuat, relevan, dan memberikan dampak nyata bagi kinerja Jamkrida ke depan,” ujarnya.

Menutup penyampaiannya, Seno Aji mengajak DPRD Kaltim untuk bersama-sama mengawal pembahasan dua ranperda ini dengan penuh komitmen.

“Kami berharap dukungan penuh dari legislatif, agar regulasi ini bisa segera disahkan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya. (adv)

Tag

MORE