ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-28 yang digelar Senin, 4 Agustus 2025.
Agenda ini menjadi momen krusial dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mendukung kemajuan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaltim.
Dua ranperda tersebut meliputi revisi ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim, serta revisi kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Rapat yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda itu juga membahas penyampaian nota penjelasan dari Pemprov Kaltim atas dua ranperda inisiatif tersebut.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi bagian penting dalam strategi daerah untuk menciptakan sistem ekonomi yang tangguh dan berpihak pada rakyat.
“Kedua ranperda ini bukan hanya bertujuan memperkuat BUMD, tapi juga sebagai dukungan nyata terhadap UMKM dan koperasi di daerah,” ujar Seno.
Tag



