Arus Publik

Samarinda Terkini

Perkim Samarinda Fokus Kurangi Kawasan Kumuh Meski APBD Terbatas, Prioritaskan Item Paling Mendesak

Jumat, 29 Mei 2026 16:11

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Samarinda, Ronny Surya/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda memastikan program penanganan kawasan kumuh tetap berjalan meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen pengurangan kawasan kumuh tidak boleh berhenti, meski desain penataan penuh atau full design kemungkinan belum sepenuhnya bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Andi Harun usai menerima presentasi penataan kawasan kumuh dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda untuk dua kawasan prioritas, yakni kawasan Tenun Samarinda Seberang dan kawasan Front City Lambung Mangkurat.

“Kita minta untuk dilakukan penyesuaian karena dari total kawasan kumuh yang ada di Kota Samarinda itu sekitar 70,5 hektare. Kita masih ada PR kurang lebih 26 hektare,” ujar Andi Harun kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Program ini merupakan tindak lanjut dari kawasan yang masuk dalam SK Wali Kota Samarinda Nomor 663/404/HK-KS/XI/2020 tentang Penetapan Kawasan Kumuh. Berdasarkan data tahun 2024, luas kawasan kumuh tersisa di Kota Samarinda masih mencapai 26,16 hektare.

Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk merealisasikan desain penuh penataan kawasan tersebut cukup besar, sementara kemampuan APBD Kota Samarinda tahun 2027 masih belum dapat dipastikan.

“Tadi yang diajukan oleh Perkim di kawasan Samarinda Seberang kebutuhan anggarannya cukup besar, sementara kemampuan APBD kita belum tahu. Karena TAPD baru rapat, baru bahas anggaran,” katanya.

Pemkot Samarinda, lanjut Andi Harun, tetap menargetkan adanya pengurangan kawasan kumuh setiap tahun meski pengerjaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Tapi prinsipnya kalau kita tidak mampu mewujudkan yang full design, komitmennya adalah tiap tahun harus ada pengurangan kawasan kumuh,” tegasnya.

Full Design Bisa Ditunda, Pengurangan Kumuh Tetap Jalan

Orang nomor satu di Kota Samarinda itu menjelaskan konsep penataan yang dipresentasikan Perkim sebenarnya merupakan desain menyeluruh untuk kawasan Samarinda Seberang.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah kota harus realistis terhadap kondisi keuangan daerah.

“Kalau yang digambarkan maupun dipaparkan tadi adalah full design di kawasan Samarinda Seberang,” ujarnya.

Meski optimistis kondisi APBD 2027 akan lebih baik, ia menilai pemerintah tetap tidak boleh terlalu berharap seluruh program perangkat daerah bisa langsung terakomodasi sekaligus.

“Melihat kondisi kebijakan keuangan, rasanya 2027 kita optimistis. Tapi kita tidak boleh terlalu berharap untuk bisa mengakomodir semua program dari perangkat daerah,” katanya.

Karena itu, ia telah memberikan arahan khusus kepada Perkim agar fokus pada item pekerjaan yang paling efektif mengurangi nilai kekumuhan kawasan.

“Khusus untuk kawasan kumuh saya telah memberikan arahan. Prinsipnya setiap tahun kita kurangi,” tegasnya.

Ia menyebut, bila kondisi APBD membaik maka penataan akan menggunakan konsep penuh sesuai desain awal. Namun bila kemampuan fiskal terbatas, maka pemerintah akan menyesuaikan target secara bertahap.

“Kalau APBD lagi bagus, lagi kuat, ya kita pakai yang full design. Tapi kalau tidak, maka kita adaptasi target kita setiap tahun ada pengurangan kumuh. Mungkin tidak full design,” jelasnya.

Perkim: Masih Ada Sisa 26 Hektare Kawasan Kumuh

Setelah mendapatkan pernyataan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, redaksi Arusbawah.co kemudian mendatangi langsung kantor Dinas Perkim Samarinda untuk melakukan wawancara lebih lanjut terkait rencana penanganan kawasan kumuh tersebut.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Samarinda, Ronny Surya, menjelaskan presentasi yang disampaikan kepada wali kota berangkat dari target penyelesaian SK Kumuh 2020.

Ia menyebut, dari total 70,51 hektare kawasan kumuh yang tercatat pada 2020, saat ini masih tersisa sekitar 26 hektare yang belum terselesaikan.

“Pertama, misinya adalah menyelesaikan SK Kumuh tahun 2020 seluas 70,51 hektare. Sampai tahun 2026 ini, masih tersisa sekitar 26 hektare yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Ronny, dua kawasan yang kini menjadi fokus penataan ialah kawasan Tenun Samarinda Seberang dan kawasan Front City Lambung Mangkurat.

Kawasan kumuh di Kampung Tenun Samarinda Seberang masih ada seluas 5,72 hektare, serta kawasan Lambung Mangkurat tercatat seluas 0,60 hektare.

Di Kampung Tenun sendiri, ada 5 RT yang termasuk dalam penataan kawasan, yakni RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 08.

Ia menjelaskan, dari pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh, pemerintah kota bertanggung jawab untuk kawasan di bawah 10 hektare.

“Untuk Kota Samarinda sendiri, tersisa sekitar 6 hektare yang masih harus diselesaikan,” katanya.

Ronny mengatakan penuntasan dua kawasan tersebut penting karena masuk dalam target pengurangan kawasan kumuh berdasarkan SK Kumuh 2020.

“Dengan menyelesaikan dua lokasi yang masuk dalam SK Kumuh ini, yakni Tenun dan Lambung Mangkurat, maka penataan kawasan kumuh bisa dituntaskan,” jelasnya.

Namun, keterbatasan anggaran membuat penanganan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan pekerjaan yang paling mendesak dan realistis untuk dikerjakan lebih dahulu.

“Pak Wali meminta agar kami menyusun daftar pekerjaan yang realistis dikerjakan tahun ini dan tahun depan, tetapi tetap bisa mengurangi kawasan kumuh,” bebernya.

"Kami tentu siap dan akan segera melaporkan item-item yang bisa dikerjakan sesegera mungkin," sambung Ronny.

 

Perkim Tegaskan Tak Hanya Urus Bedah Rumah

Dalam presentasi tersebut, Ronny juga menekankan bahwa Perkim tidak hanya mengurusi program bedah rumah atau RTLH sebagaimana selama ini dipahami sebagian pihak.

Menurutnya, tugas bidang kawasan permukiman jauh lebih luas karena menyangkut penataan lingkungan secara menyeluruh.

“Bidang kawasan permukiman tugasnya adalah menata kawasan kumuh menjadi kawasan yang layak huni,” katanya.

Ia menyebut penanganan kawasan kumuh memiliki tujuh indikator utama, mulai dari bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, sistem penyediaan air minum, dan proteksi kebakaran.

“Kalau tujuh indikator itu terpenuhi, barulah kawasan bisa dinyatakan bebas dari kumuh,” ujarnya.

Ronny mengatakan salah satu poin penting yang dipaparkan kepada wali kota ialah bahwa penurunan nilai kekumuhan tidak selalu harus melalui proyek besar.

Beberapa item pekerjaan seperti jalan lingkungan, drainase, hidran kebakaran, TPS, hingga IPAL komunal dinilai bisa memberi pengaruh signifikan terhadap pengurangan nilai kumuh.

“Contohnya jalan dan drainase karena nilainya cukup tinggi dalam indikator penilaian. Kemudian hidran kebakaran, TPS, IPAL komunal, dan jaringan air bersih,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembangunan IPAL komunal penting agar limbah rumah tangga tidak lagi dibuang langsung ke sungai.

“IPAL komunal minimal harus ada dua titik agar limbah tidak langsung dibuang ke sungai,” katanya.

Presentasi Disusun Mandiri Tanpa Konsultan

Ronny juga mengungkapkan bahwa laporan dan konsep penataan kawasan tersebut disusun secara mandiri oleh tim Perkim tanpa menggunakan konsultan maupun anggaran khusus.

Menurutnya, proses penyusunan berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026 dengan melibatkan survei lapangan, pendataan warga, pemetaan drone, hingga penyusunan desain kawasan.

“Kami turun langsung ke lapangan selama lebih dari satu bulan untuk pendataan. Semua dilakukan sendiri, mulai dari drone, pengukuran, desain, hingga konsep kawasan,” katanya.

Ronny menyebut desain kawasan dibuat berdasarkan kondisi eksisting di lapangan agar penataan nantinya realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Semua desain dibuat sesuai kondisi eksisting di lapangan, bukan asal gambar,” tutupnya.

Perkim Siapkan Opsi Revisi SK Kumuh

Selain skema prioritas pengerjaan, Ronny mengaku pihaknya juga menyiapkan opsi revisi SK Kumuh bila diperlukan menyesuaikan kondisi efisiensi anggaran.

Terlebih, jumlah kawasan kumuh sudah banyak berkurang dari jumlah yang tercantum di SK 2020 lalu.

Ia menyebut usulan itu nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada wali kota lengkap dengan analisis dan data pendukung.

“Kalau tata ruang saja bisa direvisi setiap dua tahun, jadi SK Kumuh pun sebenarnya bisa direvisi kalau memang diperlukan,” tutupnya.

(raf)

 

Tag

MORE