Arus Publik

Samarinda Terkini

PLTSa Samarinda Wajib Lewat Danantara, Skema Lama dengan Investasi Korsel Tak Bisa Lanjut

by:
Lisa
Sabtu, 14 Februari 2026 11:6

ILUSTRASI - Ilustrasi sampah/ Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Peta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Samarinda berubah drastis.

Jika sebelumnya digodok lewat skema kerja sama daerah, kini seluruh proses harus melalui satu pintu pemerintah pusat di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh proyek PLTSa nasional dikelola secara terpusat.

Dampaknya, seluruh penjajakan kerja sama yang sebelumnya dilakukan Pemkot Samarinda otomatis tak bisa dilanjutkan.

Negosiasi Investor Lama Mandek

Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, mengakui kebijakan baru tersebut menghentikan proses yang sudah berjalan.

Sebelumnya, pemerintah kota sempat menjajaki kerja sama dengan investor asal Korea Selatan.

Komunikasi intensif bahkan telah dilakukan untuk mendorong proyek masuk tahap konstruksi.

Namun regulasi baru mengubah total arah kebijakan.

“Dengan aturan terbaru, daerah tidak bisa lagi melanjutkan skema kerja sama secara mandiri. Semua harus melalui Danantara,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Artinya, model investasi, mekanisme pembiayaan, hingga proses pengambilan keputusan kini sepenuhnya berada di tangan pusat.

Pemerintah kota hanya berperan sebagai penyedia data dan dukungan teknis.

Tag

MORE