Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Samarinda, Ronny Surya, menjelaskan presentasi yang disampaikan kepada wali kota berangkat dari target penyelesaian SK Kumuh 2020.
Ia menyebut, dari total 70,51 hektare kawasan kumuh yang tercatat pada 2020, saat ini masih tersisa sekitar 26 hektare yang belum terselesaikan.
“Pertama, misinya adalah menyelesaikan SK Kumuh tahun 2020 seluas 70,51 hektare. Sampai tahun 2026 ini, masih tersisa sekitar 26 hektare yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Ronny, dua kawasan yang kini menjadi fokus penataan ialah kawasan Tenun Samarinda Seberang dan kawasan Front City Lambung Mangkurat.
Kawasan kumuh di Kampung Tenun Samarinda Seberang masih ada seluas 5,72 hektare, serta kawasan Lambung Mangkurat tercatat seluas 0,60 hektare.
Di Kampung Tenun sendiri, ada 5 RT yang termasuk dalam penataan kawasan, yakni RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 08.
Ia menjelaskan, dari pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh, pemerintah kota bertanggung jawab untuk kawasan di bawah 10 hektare.
“Untuk Kota Samarinda sendiri, tersisa sekitar 6 hektare yang masih harus diselesaikan,” katanya.
Ronny mengatakan penuntasan dua kawasan tersebut penting karena masuk dalam target pengurangan kawasan kumuh berdasarkan SK Kumuh 2020.
“Dengan menyelesaikan dua lokasi yang masuk dalam SK Kumuh ini, yakni Tenun dan Lambung Mangkurat, maka penataan kawasan kumuh bisa dituntaskan,” jelasnya.
Namun, keterbatasan anggaran membuat penanganan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan pekerjaan yang paling mendesak dan realistis untuk dikerjakan lebih dahulu.
“Pak Wali meminta agar kami menyusun daftar pekerjaan yang realistis dikerjakan tahun ini dan tahun depan, tetapi tetap bisa mengurangi kawasan kumuh,” bebernya.
"Kami tentu siap dan akan segera melaporkan item-item yang bisa dikerjakan sesegera mungkin," sambung Ronny.
Perkim Tegaskan Tak Hanya Urus Bedah Rumah
Dalam presentasi tersebut, Ronny juga menekankan bahwa Perkim tidak hanya mengurusi program bedah rumah atau RTLH sebagaimana selama ini dipahami sebagian pihak.
Menurutnya, tugas bidang kawasan permukiman jauh lebih luas karena menyangkut penataan lingkungan secara menyeluruh.
“Bidang kawasan permukiman tugasnya adalah menata kawasan kumuh menjadi kawasan yang layak huni,” katanya.
Ia menyebut penanganan kawasan kumuh memiliki tujuh indikator utama, mulai dari bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, sistem penyediaan air minum, dan proteksi kebakaran.
“Kalau tujuh indikator itu terpenuhi, barulah kawasan bisa dinyatakan bebas dari kumuh,” ujarnya.
Tag



