Ronny mengatakan salah satu poin penting yang dipaparkan kepada wali kota ialah bahwa penurunan nilai kekumuhan tidak selalu harus melalui proyek besar.
Beberapa item pekerjaan seperti jalan lingkungan, drainase, hidran kebakaran, TPS, hingga IPAL komunal dinilai bisa memberi pengaruh signifikan terhadap pengurangan nilai kumuh.
“Contohnya jalan dan drainase karena nilainya cukup tinggi dalam indikator penilaian. Kemudian hidran kebakaran, TPS, IPAL komunal, dan jaringan air bersih,” jelasnya.
Ia menerangkan, pembangunan IPAL komunal penting agar limbah rumah tangga tidak lagi dibuang langsung ke sungai.
“IPAL komunal minimal harus ada dua titik agar limbah tidak langsung dibuang ke sungai,” katanya.
Presentasi Disusun Mandiri Tanpa Konsultan
Ronny juga mengungkapkan bahwa laporan dan konsep penataan kawasan tersebut disusun secara mandiri oleh tim Perkim tanpa menggunakan konsultan maupun anggaran khusus.
Menurutnya, proses penyusunan berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026 dengan melibatkan survei lapangan, pendataan warga, pemetaan drone, hingga penyusunan desain kawasan.
“Kami turun langsung ke lapangan selama lebih dari satu bulan untuk pendataan. Semua dilakukan sendiri, mulai dari drone, pengukuran, desain, hingga konsep kawasan,” katanya.
Ronny menyebut desain kawasan dibuat berdasarkan kondisi eksisting di lapangan agar penataan nantinya realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Semua desain dibuat sesuai kondisi eksisting di lapangan, bukan asal gambar,” tutupnya.
Perkim Siapkan Opsi Revisi SK Kumuh
Selain skema prioritas pengerjaan, Ronny mengaku pihaknya juga menyiapkan opsi revisi SK Kumuh bila diperlukan menyesuaikan kondisi efisiensi anggaran.
Terlebih, jumlah kawasan kumuh sudah banyak berkurang dari jumlah yang tercantum di SK 2020 lalu.
Ia menyebut usulan itu nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada wali kota lengkap dengan analisis dan data pendukung.
“Kalau tata ruang saja bisa direvisi setiap dua tahun, jadi SK Kumuh pun sebenarnya bisa direvisi kalau memang diperlukan,” tutupnya.
(raf)
Tag




