Aras meluruskan agar warga tidak salah paham mengenai prosedur ini.
Langkah tersebut bukan penangkapan untuk langsung ditahan, melainkan tindakan membawa seseorang secara resmi ke kantor polisi agar mau memberikan keterangan.
“Bukan ditangkap paksa lalu ditahan, tapi dibawa untuk dimintai keterangan di Polres. Aturannya memang begitu, kalau sudah dua kali dipanggil tidak datang, maka terbit surat perintah membawa tersebut,” tegasnya.
Pengacara Pantau Janji Polisi di Lapangan
Sebagai kuasa hukum, Aras menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan perhatian untuk memantau jalannya kasus ini di lapangan.
Ia berharap surat panggilan kedua yang dikirimkan polisi benar-benar dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Aras menekankan bahwa kecepatan administrasi yang ditunjukkan polisi saat ini harus dibuktikan dengan hasil yang nyata bagi korban, yaitu penangkapan pelaku dan kembalinya sepeda motor yang hilang.
Tim hukum juga akan terus mendampingi korban selama proses pemeriksaan saksi-saksi berjalan. (son)
Tag




