Meski tiga orang penting itu mangkir, Aras menyebut sudah ada satu orang saksi yang bersikap kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik untuk membantu membuat terang kasus ini.
“Kalau Saudari Hartati sudah datang memberikan keterangan kemarin,” ucapnya.
- Korupsi IUP Donna Faroek Cuma 4 Tahun? JATAM Kaltim: Yang Tersentuh Baru Kulit, Oligarki Belum Terganggu
- Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SP2HP Kasus Motor Mahasiswa Samarinda: "Dikebut" Setelah Viral
- 14 Advokat Temukan Banyak Nama Tak Cantumkan Gelar S1 di TAG Rudy Mas’ud, Meski Pergub Wajibkan Minimal Sarjana
Terancam Dijemput Polisi Jika Dua Kali Mangkir
Melihat banyaknya pihak kunci yang belum datang pada panggilan awal, Aras menjelaskan aturan hukum dan SOP yang berlaku di kepolisian.
Polisi punya aturan baku yang tegas jika menghadapi orang-orang yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan.
Saat ini, pihak penyidik diketahui sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Gunawan, Hasna, dan Wahyu.
Surat panggilan ulang ini menjadi penentu langkah polisi selanjutnya di tingkat Polres.
Jika panggilan resmi ini kembali diabaikan, polisi punya wewenang mengambil tindakan tegas.
“Kalau aturan SOP-nya, jika seseorang dipanggil secara sah menurut hukum tetapi tetap tidak datang, maka ada tindakan lanjutan. Biasanya atasan penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa,” tutur Aras.
Tag



