Arus Publik

Perkembangan Kasus Hilangnya Motor Mahasiswa Samarinda: Tiga Orang Kunci Belum Datang ke Kantor Polisi

Tiga terduga mangkir, penyidikan terkendala

Jumat, 15 Mei 2026 21:23

Gedung Polresta Samarinda yang menjadi lokasi penanganan dan proses penyelidikan kasus motor hilang mahasiswa/Foto: gerbang nusantara

ARUSBAWAH.CO -  Penanganan kasus sepeda motor hilang milik seorang mahasiswa di Kota Samarinda memasuki babak baru. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda disebut masih mengalami hambatan dalam penanganan kasus ini karena tiga orang kunci yang diduga terlibat belum memenuhi panggilan resmi dari penyidik.

Aras SH selaku pengacara korban, menjelaskan perkembangan ini berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru yang ia terima dari Satreskrim Polresta Samarinda tanggal 13 Mei 2026. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Tiga Orang Kunci Belum Datang ke Kantor Polisi

Dalam surat dari polisi tersebut, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh tim penyidik di lapangan. 

Aras mengatakan, kendala utamanya adalah belum hadirnya tiga orang penting terdiri dari terlapor utama dan terduga penadah yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Polisi menyampaikan bahwa Saudara Gunawan selaku terlapor sampai sekarang belum datang memenuhi panggilan klarifikasi,” kata Aras saat diwawancarai, Jumat (15/5/2026).

Bukan cuma terlapor utama, dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dan mengetahui keberadaan motor curian tersebut juga belum datang memenuhi panggilan kepolisian.

“Kedua, Saudara Hasna yang diduga sebagai penadah motor hilang itu belum datang. Ketiga, Saudara Wahyu yang juga diduga penadah, juga belum memenuhi undangan polisi,” jelas Aras.

Meski tiga orang penting itu mangkir, Aras menyebut sudah ada satu orang saksi yang bersikap kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik untuk membantu membuat terang kasus ini. 

“Kalau Saudari Hartati sudah datang memberikan keterangan kemarin,” ucapnya.

Terancam Dijemput Polisi Jika Dua Kali Mangkir

Melihat banyaknya pihak kunci yang belum datang pada panggilan awal, Aras menjelaskan aturan hukum dan SOP yang berlaku di kepolisian. 

Polisi punya aturan baku yang tegas jika menghadapi orang-orang yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan.

Saat ini, pihak penyidik diketahui sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Gunawan, Hasna, dan Wahyu. 

Surat panggilan ulang ini menjadi penentu langkah polisi selanjutnya di tingkat Polres. 

Jika panggilan resmi ini kembali diabaikan, polisi punya wewenang mengambil tindakan tegas.

“Kalau aturan SOP-nya, jika seseorang dipanggil secara sah menurut hukum tetapi tetap tidak datang, maka ada tindakan lanjutan. Biasanya atasan penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa,” tutur Aras.

Aras meluruskan agar warga tidak salah paham mengenai prosedur ini. 

Langkah tersebut bukan penangkapan untuk langsung ditahan, melainkan tindakan membawa seseorang secara resmi ke kantor polisi agar mau memberikan keterangan.

“Bukan ditangkap paksa lalu ditahan, tapi dibawa untuk dimintai keterangan di Polres. Aturannya memang begitu, kalau sudah dua kali dipanggil tidak datang, maka terbit surat perintah membawa tersebut,” tegasnya.

Pengacara Pantau Janji Polisi di Lapangan

Sebagai kuasa hukum, Aras menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan perhatian untuk memantau jalannya kasus ini di lapangan. 

Ia berharap surat panggilan kedua yang dikirimkan polisi benar-benar dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Aras menekankan bahwa kecepatan administrasi yang ditunjukkan polisi saat ini harus dibuktikan dengan hasil yang nyata bagi korban, yaitu penangkapan pelaku dan kembalinya sepeda motor yang hilang. 

Tim hukum juga akan terus mendampingi korban selama proses pemeriksaan saksi-saksi berjalan. (son)

 

Tag

MORE