BBPJN Kaltim telah mengajukan biaya ganti rugi kepada pemilik tongkang Indosukses 28 sebesar Rp 35 miliar.
Angka ini berdasarkan perhitungan pembangunan fender pada tahun 2018, di mana pemasangan dua fender pelindung membutuhkan biaya serupa.
Hal serupa juga turut disampaikan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Kaltim Budi Faizal.
"Kami mengacu pada biaya pembangunan sebelumnya. Pemasangan tiang baja untuk fender ini dipancang hingga 60 meter ke bawah, jadi biayanya memang cukup besar," ungkap Budi.
Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga terus dilakukan.
BBPJN Kaltim berkomunikasi dengan KSOP Samarinda, Satpolairud Polda Kaltim, serta pihak Pelindo untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas kapal di bawah Jembatan Mahakam.
Kemudian, dari sisi lalu lintas, Kasatlantas Polresta Samarinda, La Ode Prasetyo, memastikan bahwa arus kendaraan di Jembatan Mahakam masih berjalan normal.
Jika nantinya diperlukan penutupan untuk proses perbaikan, pihak kepolisian telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas.
"Saat ini belum ada surat edaran mengenai penutupan jembatan. Jika nanti ditutup, arus kendaraan akan dialihkan ke Jembatan Mahkota dan Jembatan Mahulu," ujar La Ode.
Rekayasa lalu lintas di Jembatan Mahakam sebenarnya sudah diterapkan sejak lama.
Satlantas Polresta Samarinda membatasi kendaraan berat seperti truk dengan roda enam ke atas untuk melintas di jembatan tersebut.
"Pembatasan ini mengacu pada Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur lalu lintas di Jembatan Mahakam dan Mahulu," jelas La Ode.
Tag