Arus Publik

BUMD Kaltim

Perda Perusda MMPKT dan Jamkrida Diperbaiki, Penyertaan Modal Dibahas Setelah Ranperda Rampung

Payung Hukum Dua BUMD Kaltim Mau Diperbarui

Rabu, 12 November 2025 20:41

RAPAT - Komisi II DPRD Kaltim bersama Pemprov dan direksi BUMD rapat membahas revisi Perda PT MMPKT dan PT Jamkrida Kaltim, menyesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Payung hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini sedang diperbaiki.

Langkah itu diambil untuk menyesuaikan dua perusahaan daerah tersebut dengan aturan baru yang berlaku nasional.

Perbaikan dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan diikuti jajaran direksi masing-masing Perusda, melalui rapat pembahasan di Gedung DPRD Kaltim pada Selasa (11/11/2025).

Targetnya, revisi dua peraturan daerah itu bisa rampung dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan.

Dua perusahaan daerah yang dimaksud adalah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

Keduanya saat ini masih beroperasi berdasarkan Perda lama yakni Perda Nomor 11 Tahun 2009 untuk MMPKT dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 untuk Jamkrida.

Namun, kedua regulasi itu dinilai sudah tak lagi relevan.

Sebab, kini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur secara rinci bentuk, struktur, dan mekanisme pengelolaan badan usaha milik daerah.

Perubahan Bentuk Jadi Fokus Utama Revisi Perda

“Intinya ini Perda tentang perubahan bentuk,” ujar singkat Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan, saat ditemui wartawan usai rapat pembahasan.

Menurut Iwan, pembahasan dua Ranperda itu sudah hampir rampung.

“Hampir selesai. Hampir selesai. Tapi dua-duanya masih dalam proses,” katanya singkat.

Soal kapan finalisasi bisa tuntas, Iwan optimistis minggu depan bisa disahkan menjadi Perda.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dijadikan perda. Sudah ada kesepakatan. Semoga minggu depan,” ujarnya.

Revisi dua perda ini disebut bukan sekadar formalitas.

Pemerintah daerah dan DPRD menilai, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menata ulang arah dan fungsi dua BUMD strategis tersebut.

Untuk MMPKT, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 difokuskan pada pembenahan tata kelola, profesionalisme, dan transparansi keuangan.

Selain itu, aspek lingkungan dalam kegiatan usaha migas juga akan dipertegas.

Sedangkan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida diarahkan agar lebih fokus pada sektor produktif, bukan hanya penjaminan kredit konsumtif.

Catatan penting lainnya adalah penguatan pengawasan, transparansi, dan evaluasi operasional perusahaan.

“Konteksnya sekarang penyusunan perda perubahan menjadi Perseroda,” lanjut Iwan.

 

Komisi II Tegaskan, Penyertaan Modal Belum Jadi Prioritas

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pembahasan soal penyertaan modal untuk BUMD belum menjadi prioritas.

Fokus utama pembahasan saat ini adalah menyelesaikan Ranperda perubahan bentuk badan usaha terlebih dahulu.

“Saya selaku pimpinan komisi, kita bahas dulu Perda perubahan bentuk sesuai PP 54 Tahun 2017,” ujar Sapto saat temui awak media di hati yang sama.

Sapto mengatakan bahwa masalah penyertaan modal untuk perusda-perusda di Kaltim nantinya memiliki peraturan daerah sendiri.

“Masalah penyertaan modal itu nanti ada tahapannya di dalam penyertaan modal itu ada Perda penyertaan modal,” lanjut Sapto.

Ia menegaskan, penyertaan modal ke perusahaan daerah baru bisa dibicarakan setelah Ranperda rampung mengacu pada dasar hukum yang jelas.

“Kalau Perda penyertaan modal itu ada tahapannya. Ketika mau mengasih uang, maka harus jelas rencana bisnisnya, untuk apa, dan berapa potensi yang bisa menambah pendapatan asli daerah. Jadi enggak semudah itu,” katanya.

Sapto juga menyebut Komisi II belum memberi rekomendasi apa pun kepada Perusda terkait tambahan modal Rp50 miliar yang sempat diusulkan ke beberapa BUMD Kaltim.

“Kita rampungkan dulu Ranperda-nya. Kalau ini sudah rampung, baru bicara soal penyertaan modal,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE