ARUSBAWAH.CO - Empat desa di Kabupaten Paser yakni Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang menolak keras perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PTPN IV Regional 5 Kalimantan Timur.
Bagi masyarakat adat di wilayah itu, perpanjangan HGU bukan hanya soal izin administrasi, tapi perpanjangan dari sejarah panjang penindasan dan kehilangan ruang hidup yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun.
Mereka menyebut Konflik itu bukan hal baru.
Akar masalahnya disebut tertanam dalam proses pengambilan lahan pada tahun 1982, di masa Orde Baru.
Saat itu, masyarakat empat desa menyaksikan langsung bagaimana aparat keamanan bersenjata lengkap mendampingi pembukaan lahan oleh PTPN VI perusahaan yang kini berubah menjadi PTPN IV Regional 5.
“Orang tua kami yang menolak dianggap melawan pemerintah. Mereka bahkan dituduh PKI hanya karena mempertahankan tanahnya,” ujar Syahrul M, perwakilan Kelompok Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum, dalam rapat Dengar Pendapat dengan Komisi DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025).
Ia mengenang, kala itu suara tembakan dilepaskan ke udara untuk menakut-nakuti warga.
Sebagian lari ke hutan, sebagian lain terpaksa menyerahkan lahan yang telah mereka garap turun-temurun.
Kini, 40 tahun kemudian, generasi penerus mereka menuntut agar tanah itu dikembalikan.
- TKD Kaltim 2026 Dipotong, Fraksi Kaltim Ancam Blokade Jalur Batu Bara di Sungai Mahakam Jika Pusat Tak Adil
- Sudarno - Demmu Kritik Eks Kepala Bapenda Ismiati, Hadir Rapat OPD Kaltim Meski Sudah Pensiun
- Akhir Tahun Tinggal Hitungan Minggu, Realisasi Anggaran Belanja Kaltim Baru Rp11,9 Triliun! Masih Rp9 Triliun Belum Terserap
20.000 Hektare yang Ingin Direbut Kembali
Luas wilayah yang mereka perjuangkan mencapai lebih dari 20.000 hektare, tersebar di empat desa tersebut.
Lahan itu dulunya disebut menjadi sumber kehidupan warga tempat mereka bertani, berkebun, hingga menangkap ikan di sungai.
Tag



