“Minimal bisa meminimalkan kerusakan. Kita tahu lingkungan Kaltim luar biasa rusaknya,” katanya.
Namun, Guntur menjelaskan sanksi dalam ranperda ini akan difokuskan pada sanksi administratif, bukan pidana.
Alasannya, aturan pidana sudah diatur dalam undang-undang nasional.
“Kita beratkan ke sanksi administrasi, seperti pencabutan izin sementara atau denda. Dendanya nanti masuk PAD. Kalau pidana, kita arahkan ke undang-undang di atasnya,” jelasnya.
Targetnya, uji publik dilakukan 8 November dan pengesahan perda dijadwalkan 21 November.
Naskah Akademiknya Ada Masalah, Tapi Harus Tetap Jalan
Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, mengakui ada persoalan serius di balik percepatan perda ini.
Menurutnya, naskah akademik (Nasmik) yang menjadi dasar hukum penyusunan ranperda disebut ada masalah.
“Kita kecewa. Pembuat Nasmik bilang enggak ada anggarannya. Mana ada pembuat Nasmik tanpa anggaran. Itu ngaco. Saya sudah ingatkan DLH, jangan begitu,” tegasnya.
Namun kata dia, uji publik tetap dijadwalkan di Balikpapan pada 9 November, dan hasilnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 November.
“Kalau lewat tanggal 30, enggak bisa lagi dievaluasi. Jadi kita kejar waktu supaya perda ini tetap bisa disahkan sesuai jadwal,” pungkasnya.
(wan)
- Warga Kaltim Geregetan Pemangkasan DBH, Tenda Perjuangan hingga Setop Ponton Batu Bara Jadi Opsi
- Akhir Tahun Tinggal Hitungan Minggu, Realisasi Anggaran Belanja Kaltim Baru Rp11,9 Triliun! Masih Rp9 Triliun Belum Terserap
- Pihak Politani Klaim Dijanjikan Dana Gratispol Cair Agustus, Tapi hingga 31 Oktober Uang Belum Masuk
Tag




