Arus Publik

Perda Lingkungan Dikebut, Isinya Disebut Tak Ada Bicara Deforestasi!

DPRD Kaltim Godok Aturan Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selasa, 4 November 2025 9:13

Foto: Kolase Pengamat dan Pemerhati Sungai Mahakam, Yustinus Sapto Hardjanto, Dekan Fahutan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, Ketua Pansus Ranperda Lingkungan, Guntur dan Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu/Kolase oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  DPRD Kalimantan Timur tengah menggodok aturan baru yang akan melebur dua perda lawas yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air.

Kedua aturan itu dianggap tak lagi relevan dengan perkembangan perundang-undangan baru, sehingga DPRD bersama pemerintah provinsi Kaltim mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH).

Namun, di balik percepatan itu, banyak pihak menilai naskah rancangan tersebut masih dangkal.

Substansinya dinilai terlalu normatif dan tak menyentuh luka ekologis paling dalam Kalimantan Timur seperti deforestasi, ribuan lubang tambang pasca operasi, dan menurunnya kualitas air Sungai Mahakam.

Pasal-Pasalnya Dinilai Tidak Operasional, Tak Bicara Mahakam dan Pacsa Lubang Tambang

Pengamat dan Pemerhati Sungai Mahakam, Yustinus Sapto Hardjanto, menilai niat membuat perda baru ini sebenarnya lahir dari keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan yang makin parah.

Tapi ketika membaca isinya, ia justru melihat ada jarak besar antara semangat dan realitas.

“Pembahasan Ranperda ini kan berangkat dari keprihatinan terhadap degradasi lingkungan di Kalimantan Timur. Tapi ketika kita baca isinya, problem khas Kaltim seperti deforestasi, tambang, dan penurunan kualitas air itu enggak terlalu kelihatan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kaltim usai RDP, pada Senin (3/11/2025)

Menurutnya, pasal-pasal dalam ranperda itu tidak operasional dan masih menyerupai undang-undang umum.

Kata dia, tak ada penjabaran spesifik tentang pemulihan pasca tambang (mine closure) maupun strategi peningkatan kualitas air.

“Langkah yang diambil pemerintah malah berlawanan. Sungai yang harusnya dipulihkan kualitas airnya malah dikeruk, malah diturap. Itu enggak memperbaiki kualitas air sama sekali,” tegasnya.

Yustinus juga menilai lemahnya peran pemerintah daerah yang sering berlindung di balik isu kewenangan pusat.

“Kalau sungai kotor dibilang kewenangan pusat, tapi provinsi kan bisa mengingatkan perusahaan-perusahaan poluter. Itu tanggung jawab moral juga,” katanya.

Ia menegaskan, perda ini harus menempatkan prioritas Kaltim sebagai roh kebijakan.

Sebab menurutnya, kerusakan lingkungan Kaltim bukan soal konsep, tapi soal praktik meadilan lingkungan yang tak pernah ditegakkan.

Tag

MORE