Arus Publik

Perda Lingkungan Dikebut, Isinya Disebut Tak Ada Bicara Deforestasi!

DPRD Kaltim Godok Aturan Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selasa, 4 November 2025 9:13

Foto: Kolase Pengamat dan Pemerhati Sungai Mahakam, Yustinus Sapto Hardjanto, Dekan Fahutan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, Ketua Pansus Ranperda Lingkungan, Guntur dan Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu/Kolase oleh Arusbawah.co

 

Ranperda Ini Harus Jadi Alat Pengawasan, Bukan Sekadar Dokumen

Pandangan serupa datang dari Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Irawan Wijaya Kusuma, juga menilai perda ini harus berpijak pada kondisi ekologis khas Kaltim.

Ia mengatakan pentingnya memasukkan ekosistem lokal seperti gambut, mangrove, dan hutan tropis lembab ke dalam naskah hukum.

Perda ini harus bisa mengantisipasi dinamika lingkungan hidup lima tahun ke depan. Termasuk perubahan iklim, banjir, tambang ilegal, dan sawit ilegal,” ujarnya saat ditemui di hari yang sama.

Irawan menambahkan, ranperda harus disusun secara sinkron dengan dokumen-dokumen lingkungan yang sudah ada di Kaltim seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem (RPP) Gambut, dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan, hingga RTRW provinsi.

“Sinkronisasi penting supaya ranperda ini enggak cuma administratif, tapi jadi alat pengawasan dan penegakan hukum. Harus mengikat, harus memberi efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.

Menurutnya, jika perda ini hanya berhenti pada tataran normatif tanpa kejelasan sistem pengawasan, maka ia hanya akan menambah tumpukan dokumen hukum tanpa perubahan di lapangan.

Ketua Pansus: Lingkungan Kita Sudah Luar Biasa Rusak, Tapi Harus Kejar Target

Ketua Pansus Ranperda Lingkungan DPRD Kaltim, Guntur, mengakui pembahasan dilakukan dengan cepat karena dikejar waktu.

Ia menyebut pansus telah melakukan rapat dengan banyak pihak mulai dari OPD, pelaku usaha, hingga akademisi.

“Kita ingin semua pihak merasa terlibat. Karena pelaku usaha yang nanti menjalankan, DLH yang mengawasi, dan kita yang memonitor. Jadi semua harus sinkron,” kata Guntur.

Ia menyebut kondisi lingkungan di Kaltim saat ini sudah luar biasa rusaknya.

Karena itu, perda ini diharapkan bisa memperkuat dasar hukum untuk menekan kerusakan.

Tag

MORE