ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur tengah menggodok aturan baru yang akan melebur dua perda lawas yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air.
Kedua aturan itu dianggap tak lagi relevan dengan perkembangan perundang-undangan baru, sehingga DPRD bersama pemerintah provinsi Kaltim mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH).
Namun, di balik percepatan itu, banyak pihak menilai naskah rancangan tersebut masih dangkal.
Substansinya dinilai terlalu normatif dan tak menyentuh luka ekologis paling dalam Kalimantan Timur seperti deforestasi, ribuan lubang tambang pasca operasi, dan menurunnya kualitas air Sungai Mahakam.
Pasal-Pasalnya Dinilai Tidak Operasional, Tak Bicara Mahakam dan Pacsa Lubang Tambang
Pengamat dan Pemerhati Sungai Mahakam, Yustinus Sapto Hardjanto, menilai niat membuat perda baru ini sebenarnya lahir dari keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan yang makin parah.
Tapi ketika membaca isinya, ia justru melihat ada jarak besar antara semangat dan realitas.
“Pembahasan Ranperda ini kan berangkat dari keprihatinan terhadap degradasi lingkungan di Kalimantan Timur. Tapi ketika kita baca isinya, problem khas Kaltim seperti deforestasi, tambang, dan penurunan kualitas air itu enggak terlalu kelihatan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kaltim usai RDP, pada Senin (3/11/2025)
Menurutnya, pasal-pasal dalam ranperda itu tidak operasional dan masih menyerupai undang-undang umum.
Kata dia, tak ada penjabaran spesifik tentang pemulihan pasca tambang (mine closure) maupun strategi peningkatan kualitas air.
“Langkah yang diambil pemerintah malah berlawanan. Sungai yang harusnya dipulihkan kualitas airnya malah dikeruk, malah diturap. Itu enggak memperbaiki kualitas air sama sekali,” tegasnya.
Yustinus juga menilai lemahnya peran pemerintah daerah yang sering berlindung di balik isu kewenangan pusat.
“Kalau sungai kotor dibilang kewenangan pusat, tapi provinsi kan bisa mengingatkan perusahaan-perusahaan poluter. Itu tanggung jawab moral juga,” katanya.
Ia menegaskan, perda ini harus menempatkan prioritas Kaltim sebagai roh kebijakan.
Sebab menurutnya, kerusakan lingkungan Kaltim bukan soal konsep, tapi soal praktik meadilan lingkungan yang tak pernah ditegakkan.
Ranperda Ini Harus Jadi Alat Pengawasan, Bukan Sekadar Dokumen
Pandangan serupa datang dari Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Irawan Wijaya Kusuma, juga menilai perda ini harus berpijak pada kondisi ekologis khas Kaltim.
Ia mengatakan pentingnya memasukkan ekosistem lokal seperti gambut, mangrove, dan hutan tropis lembab ke dalam naskah hukum.
“Perda ini harus bisa mengantisipasi dinamika lingkungan hidup lima tahun ke depan. Termasuk perubahan iklim, banjir, tambang ilegal, dan sawit ilegal,” ujarnya saat ditemui di hari yang sama.
Irawan menambahkan, ranperda harus disusun secara sinkron dengan dokumen-dokumen lingkungan yang sudah ada di Kaltim seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem (RPP) Gambut, dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan, hingga RTRW provinsi.
“Sinkronisasi penting supaya ranperda ini enggak cuma administratif, tapi jadi alat pengawasan dan penegakan hukum. Harus mengikat, harus memberi efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
Menurutnya, jika perda ini hanya berhenti pada tataran normatif tanpa kejelasan sistem pengawasan, maka ia hanya akan menambah tumpukan dokumen hukum tanpa perubahan di lapangan.
Ketua Pansus: Lingkungan Kita Sudah Luar Biasa Rusak, Tapi Harus Kejar Target
Ketua Pansus Ranperda Lingkungan DPRD Kaltim, Guntur, mengakui pembahasan dilakukan dengan cepat karena dikejar waktu.
Ia menyebut pansus telah melakukan rapat dengan banyak pihak mulai dari OPD, pelaku usaha, hingga akademisi.
“Kita ingin semua pihak merasa terlibat. Karena pelaku usaha yang nanti menjalankan, DLH yang mengawasi, dan kita yang memonitor. Jadi semua harus sinkron,” kata Guntur.
Ia menyebut kondisi lingkungan di Kaltim saat ini sudah luar biasa rusaknya.
Karena itu, perda ini diharapkan bisa memperkuat dasar hukum untuk menekan kerusakan.
“Minimal bisa meminimalkan kerusakan. Kita tahu lingkungan Kaltim luar biasa rusaknya,” katanya.
Namun, Guntur menjelaskan sanksi dalam ranperda ini akan difokuskan pada sanksi administratif, bukan pidana.
Alasannya, aturan pidana sudah diatur dalam undang-undang nasional.
“Kita beratkan ke sanksi administrasi, seperti pencabutan izin sementara atau denda. Dendanya nanti masuk PAD. Kalau pidana, kita arahkan ke undang-undang di atasnya,” jelasnya.
Targetnya, uji publik dilakukan 8 November dan pengesahan perda dijadwalkan 21 November.
Naskah Akademiknya Ada Masalah, Tapi Harus Tetap Jalan
Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, mengakui ada persoalan serius di balik percepatan perda ini.
Menurutnya, naskah akademik (Nasmik) yang menjadi dasar hukum penyusunan ranperda disebut ada masalah.
“Kita kecewa. Pembuat Nasmik bilang enggak ada anggarannya. Mana ada pembuat Nasmik tanpa anggaran. Itu ngaco. Saya sudah ingatkan DLH, jangan begitu,” tegasnya.
Namun kata dia, uji publik tetap dijadwalkan di Balikpapan pada 9 November, dan hasilnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 November.
“Kalau lewat tanggal 30, enggak bisa lagi dievaluasi. Jadi kita kejar waktu supaya perda ini tetap bisa disahkan sesuai jadwal,” pungkasnya.
(wan)
- Warga Kaltim Geregetan Pemangkasan DBH, Tenda Perjuangan hingga Setop Ponton Batu Bara Jadi Opsi
- Akhir Tahun Tinggal Hitungan Minggu, Realisasi Anggaran Belanja Kaltim Baru Rp11,9 Triliun! Masih Rp9 Triliun Belum Terserap
- Pihak Politani Klaim Dijanjikan Dana Gratispol Cair Agustus, Tapi hingga 31 Oktober Uang Belum Masuk




